Dua Viral Kekerasan pada Kucing di Jabar: Ditembak dan Dibantai

Dua Viral Kekerasan pada Kucing di Jabar: Ditembak dan Dibantai

Cornelis Jonathan Sopamena - detikJabar
Jumat, 19 Agu 2022 06:00 WIB
Ilustrasi kucing lucu
Ilustrasi kucing (Foto: Thinkstock)
Bandung -

Meski menjadi salah satu hewan favorit untuk dipelihara, nyatanya masih terdapat banyak kucing menerima perlakuan yang tidak pantas. Baru-baru ini, sejumlah kucing ditemukan tidak bernyawa di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Kota Bandung.

Salah satu rumah singgah hewan terlantar yaitu Clow Bandung, sempat mengunggah video bangkai kucing yang bergeletakan di area Sesko TNI tersebut. Clow sendiri merupakan singkatan dari Cat Lovers in The World (Pecinta Kucing di Seluruh Dunia).

Salah satu pengurus Rumah Singgah Clow Bandung, MR mengaku kucing-kucing itu ditembak dengan peluru gotri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau perkiraan sementara yang bundar, bukan yang runcing," kata MR pada detikJabar, Kamis (18/8/2022).

Hingga kini, pihak Clow Bandung masih belum berhasil mengambil peluru dalam tubuh kucing yang dilaporkan ditembak pada Selasa (16/8/2022) sore tersebut. Menurut MR, seorang saksi menyatakan pelaku penembakan kesal karena terganggu tingkah kucing yang mengambil makanan.

ADVERTISEMENT

Totalnya, terdapat empat kucing yang sudah tidak bernyawa dan dua kucing lainnya yang terluka setelah mengalami luka tembak di bagian kepala. Akhirnya Mabes TNI, atas arahan Panglima TNI Andika Perkasa mengungkap pelaku penembakan yang merupakan seorang Brigjen.

Anak Kucing Dibantai Dua Anjing

Sedianya, kasus kekerasan terhadap hewan kucing ini pernah dilaporkan Clow Bandung pada 2017 silam. Kala itu terdapat pula kasus video viral yang menampilkan dua anjing tengah membantai seekor anak kucing berbulu putih di.

Clow Bandung ditemani komunitas pecinta kucing lainnya juga aktif melaporkan kasus itu ke Mapolsek Ciparay, Kabupaten Bandung.

Ketua Clow, Wahyu Winono mengecam keras aksi sang perekam video yang tega membiarkan terjadi kekerasan pada hewan. "Kami atas nama komunitas, pecinta, penyayang kucing sangat menentang kekerasan kucing, apalagi disebarkan di medsos," ujar Wahyu di Mapolsek Ciparay, Jalan Alun-Alun Ciparay, Kabupaten Bandung, Rabu (8/11/2017).

Menurut hasil investigasi Clow, lokasi pengambilan video itu terjadi di Kampung Bugel, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Atas tindakannya merekam video tersebut, pelaku dinilai melanggar UU No. 41 Tahun 2014 Pasal 91 b tentang Perlindungan Hewan. Sebelumnya, Wahyu sempat melaporkan juga kasus tersebut pada Polda Jabar.

"Sebenarnya kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jabar, pada Sabtu (4/11/2017) lalu. Dari Polda sudah mengeluarkan surat tentang (pelanggaran) UU itu, kita dilimpahkan ke pihak Polsek Ciparay karena wilayah tersebut ada di Ciparay. Pihak Polsek Ciparay yang lebih berwenang untuk mengusut kasus ini," pungkas Wahyu.

(yum/yum)


Hide Ads