Mahfud Md Ungkap Tiga Klaster di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kabar Nasional

Mahfud Md Ungkap Tiga Klaster di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 18 Agu 2022 14:41 WIB
Menkopolhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Rakha/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan kelompok Irjen Ferdy Sambo membuat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengalami sejumlah hambatan.

Dilansir detikNews, Mahfud Md menjelaskan kelompok tersebut yaitu 31 anggota Polri yang langgar etik.

"Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya.
Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," kata Mahfud dalam tayangan podcast bersama Akbar Faizal yang disiarkan di YouTube, seperti dilihat, Kamis (18/8/2022). detikcom sudah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataan Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengatakan ada tiga klaster yang turut terlibat dalam kasus ini yaitu klaster pertama adalah mereka yang membantu mengeksekusi korban secara langsung.

"Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mahfud mengatakan klaster kedua adalah mereka yang membantu menghilangkan barang bukti. Klaster itu menurut Mahfud merupakan bagian dari obstruction of justice.

"Kedua, obstruction of justice. Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja... bagian obstruction of justice ini membuang barang anu membuat rilis palsu dan macam-macam. Nah, ini tidak ikut melakukan," ujarnya.

"Nah, menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang ini tadi melakukan dan merencanakan. Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice," lanjutnya.

Mahfud menjelaskan klaster ketiga, yakni mereka yang hanya ikut-ikutan karena sedang berjaga dan bertugas. Mereka yang masuk klaster tiga hanya menjalankan tugas sesuai perintah.

"Kemudian ada kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ini, kasihan, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya nggak bener. Prosedur jalan, jalan, disuruh buat ini ngetik, ngetik. Itu bagian yang pelanggaran etik," ucapnya.

Mahfud menegaskan yang layak untuk diproses pidana yaitu klaseter satu dan dua sementara klaster tiga hanya perlu diberi sanksi etik.

"Saya pikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama, yang kecil-kecil ini hanya ngetik hanya ngantarkan surat, menjelaskan bahwa bapak tidak ada, memang tidak ada misalnya begitu. Menurut saya ini nggak usah hukuman pidana, cukup disiplin," imbuhnya.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads