Rumah Singgah Clow mendesak agar ada upaya hukum atas kasus sejumlah kucing yang mati karena ditembak di area Sesko TNI, Kota Bandung, Jabar. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran.
Salah seorang pengurus Rumah Singgah Clow Bandung MR mengatakan penganiayaan terhadap hewan sejatinya tertuang dalam Pasal 302 KUHP. Pelaku bisa dijerat dan didenda.
"Ini tanggung jawab kita semua. Penegakkan di Indonesia masih lemah tentang perlindungan hewan, termasuk hewan liar. Pasal 302 KUHP itu ada," kata MR kepada detikJabar, Kamis (18/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MR berharap kasus penembakan kucing di area Sesko TNI di Bandung ini bisa menjadi pembelajaran. Rumah Singgah Clow mendesak agar kasus ini diusut tuntas.
Rumah Singgah Clow merupakan organisasi yang menampung hewan liar, seperti kucing dan anjing. Organisasi ini juga mengevakuasi kucing yang mati karena ditembak, dan merawat yang masih selamat.
Sementara itu, Pasal 302 KUHP mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat), dapat dipidana maksimal sembilan bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran untuk mencari tahu kebenaran dari informasi tersebut.
"Saya telusuri sekarang. Saya sudah perintahkan tim hukum untuk telusuri berita di atas," ujar Andika kepada detikcom.
(sud/yum)