Clow Desak Penembakan Kucing di Sesko TNI Diusut Tuntas!

Clow Desak Penembakan Kucing di Sesko TNI Diusut Tuntas!

Sudirman Wamad - detikJabar
Kamis, 18 Agu 2022 12:02 WIB
tabby kitten sniffling at african violet flower
Ilustrasi kucing (Foto: iStock)
Bandung -

Rumah Singgah Clow mendesak agar ada upaya hukum atas kasus sejumlah kucing yang mati karena ditembak di area Sesko TNI, Kota Bandung, Jabar. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran.

Salah seorang pengurus Rumah Singgah Clow Bandung MR mengatakan penganiayaan terhadap hewan sejatinya tertuang dalam Pasal 302 KUHP. Pelaku bisa dijerat dan didenda.

"Ini tanggung jawab kita semua. Penegakkan di Indonesia masih lemah tentang perlindungan hewan, termasuk hewan liar. Pasal 302 KUHP itu ada," kata MR kepada detikJabar, Kamis (18/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MR berharap kasus penembakan kucing di area Sesko TNI di Bandung ini bisa menjadi pembelajaran. Rumah Singgah Clow mendesak agar kasus ini diusut tuntas.
Rumah Singgah Clow merupakan organisasi yang menampung hewan liar, seperti kucing dan anjing. Organisasi ini juga mengevakuasi kucing yang mati karena ditembak, dan merawat yang masih selamat.

Sementara itu, Pasal 302 KUHP mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat), dapat dipidana maksimal sembilan bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran untuk mencari tahu kebenaran dari informasi tersebut.

"Saya telusuri sekarang. Saya sudah perintahkan tim hukum untuk telusuri berita di atas," ujar Andika kepada detikcom.




(sud/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads