Jejak Duit Ferdy Sambo Demi Tutupi Kasus Pembunuhan Yoshua

Kabar Nasional

Jejak Duit Ferdy Sambo Demi Tutupi Kasus Pembunuhan Yoshua

Tim detikNews - detikJabar
Selasa, 16 Agu 2022 19:00 WIB
Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua (Foto: Edi Wahyono/detikX)
Bandung -

Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yohsua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak baru. Terbaru, ada dugaan pemberian uang dari pihak Irjen Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak untuk menutupi kasus tersebut.

1. Janjikan Uang Rp 2 Miliar untuk Eksekutor

Upaya pemberian uang yang pertama, Irjen Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada eksekutor dan pihak yang membantu pembunuhan Brigadir J. Rinciannya, Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang berperan sebagai penembak, dan masing-masing Rp 500 juta kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dikutip dari detikNews, saweran uang tersebut terungkap dari kesaksian Eliezer, Kuat dan Bripka Ricky Rizal kepada penyidik. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga disebut ikut dalam menjanjikan uang tersebut kepada Eliezer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, agar tidak menyita perhatian, Ferdy Sambo baru akan memberikan uang kepada Eliezer, Kuat, dan Ricky pada Agustus 2022 atau sebulan setelah kejadian. Eks pengacara Eliezer, Deolipa Yumara, juga membenarkan adanya informasi tersebut di berita acara penyidikan (BAP).

"Iya (benar) itu kan omongannya si Richard, di BAP juga ada itu (diiming-imingi uang). Bharada E Rp 1 miliar, totalnya Rp 2 miliar. Bharada E Rp 1 miliar, Ricky Rp 500 juta, Kuat Rp 500 juta," ujar Deolipa Yumara saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8/2022).

ADVERTISEMENT

Walau demikian, Bharada E tidak pernah menerima uang yang dijanjikan itu. Menurut Deolipa, Bharada E, Ricky, dan Kuat hanya dijanjikan.

"Dijanjiin doang," ucapnya.

2. Amplop Tebal ke LPSK

Upaya percobaan pemberian uang lainnya diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Edwin mengatakan ada dua petugas LPSK yang datang ke kantor Propam.

Saat itu, Irjen Ferdy Sambo bicara terkait pengajuan permohonan perlindungan untuk Bharada E dan juga istrinya, Putri Candrawathi. Dia mengatakan salah satu petugas LPSK menunaikan salat dan meninggalkan petugas lain seorang diri. Saat itulah penyodoran dua amplop disebutnya terjadi.

"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam," kata Edwin kepada wartawan, Jumat (12/8).

"Menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat 2 amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," ujarnya.

Dia mengatakan petugas LPSK itu belum mengetahui apa isi di dalam amplop tersebut. Dia mengatakan petugas LPSK itu langsung menolak dan menyampaikan stafnya agar amplop itu dikembalikan saja.

3. Uang untuk Menutup Portal

Berikutnya adalah dugaan suap kepada satpam komplek di kediaman rumah Sambo. Ada pengakuan dari petugas keamanan itu yang diminta menutup portal menuju kompleks rumah Ferdy Sambo. Ini terjadi setelah Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka.

"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150 ribu," ujar Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Roberth Keytimudi.

Selanjutnya Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Dilaporkan ke KPK

Atas hal itu, sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir J. TAMPAK melaporkan dugaan suap itu ke KPK hari ini.

"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (15/8).

TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkannya kepada KPK. Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Dugaan percobaan suap kedua, lanjut Roberth, merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," jelasnya.

Kemudian, dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. Peristiwa itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Halaman 2 dari 2
(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads