Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara membuat proyek musik. Ia membentuk Deolipa Project dan membuat album yang berjudul 'Gangster Sambo'.
Deolipa menyikapi santai pemecatannya sebagai pengacara Bharada E yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Terbaru, Deolipa berencana terjun di dunia industri musik usai surat kuasanya dicabut.
Deolipa pun mengaku telah menyiapkan album anyar yang dinamakannya 'Gangster Sambo'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ini ada lagu-lagunya. Mau aku nyanyian. Sekarang aku dipecat nggak jadi pengacara tapi jadi penyanyi. Albumnya ada, band-nya Deolipa Project," kata Deolipa dikutip dari detikNews, Sabtu (13/8/2022).
Judul album anyar Deolipa itu mengandung unsur Sambo. "Judul albumnya Gangster Sambo," tutur Deolipa.
Sebelumnya, Deolipa menilai pencabutan kuasa hukumnya merupakan tindakan yang cacat formal. Namun, ia tak menjelaskan secara pasti soal cacat formal yang dimaksud.
"Ketika ada berita pemecatan dari Bareskrim atau Bharada E saya rasa itu cacat formal pemecatannya," kata Deolipa.
Minta Fee Rp15 Triliun
Mantan pengacara Bharada E itu meminta Rp 15 triliun kepada negara. "Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp 15 triliun, supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa dikutip dari detikNews, Jumat (12/8).
Deolipa siap mengajukan gugatan ketika permintaannya tak digubris. Menurutnya, negara bertanggung jawab. Sebab, penunjukkannya sebagai pengacara Bharada E ditunjuk oleh negara.
"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya. Masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada, kita gugat, catat aja," katanya.
"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun," tambahnya.
Deolipa mengatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilakukan bisa secara perdata, katanya.
"Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata," katanya.
Sebagai informasi, Bharada Eliezer merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Selain Eliezer, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
(yum/yum)