Polisi menyelidiki kasus video viral remaja putra-putri di Sukabumi yang melaksanakan acara party berupa joget vulgar. Sejumlah pihak disebut telah dipanggil ke Polres Sukabumi Kota untuk diperiksa.
"Saat ini Polres sedang laksanakan lidik (penyelidikan) terkait hal ini untuk mendapatkan informasi yang utuh tentang video yang beredar," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui pesan singkat kepada detikJabar, Jumat (12/8/2022).
Meski demikian, Zainal tidak merinci pihak mana saja yang telah dimintai keterangan. Sebelumnya, Kapolsek Kadudampit Resor Sukabumi Kota Ipda Awan Kurniawan sempat menyebutkan pengelola villa dan beberapa pihak lain sudah dipanggil ke Polres Sukabumi Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang lagi ditangani di Polres Sukabumi Kota. Iya, sekarang lagi kumpul di Polres, baik pihak pengelola villa maupun pihak lainnya sedang ada di Polres Sukabumi Kota," ujar Awan.
Sementara itu, Camat Kadudampit Yanti Budiningsih telah memastikan penyelenggara tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah Kecamatan Kadudampit.
"Iya, itu saya belum tahu kegiatan itu dimana. Namun, ramainya di medsos party itu di wilayah Kecamatan Kadudampit. Makanya saya menyatakan izinnya tidak ada atau ilegal," kata dia.
Baca juga: Acara Party Remaja di Sukabumi Ilegal! |
Kegiatan party itu sempat membuat heboh media sosial sebelum kemudian dihapus. Di dalamnya menunjukkan aksi remaja yang menggunakan pakaian minim dan berjoget ria di bawah iringan lagu disc jockey (DJ).
Dilihat detikJabar, terdapat flyer acara bertajuk 'Vol. 2 Wild Jungle The Wildest Party in Town' yang berlangsung pada Sabtu (6/8) lalu dengan dress code safari & animal print. Aksi tak senonoh seperti melakukan gaya hubungan suami istri juga dipertontonkan dalam video tersebut.
(dir/dir)











































