Kasus Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan asal Bandung Terbukti Langgar Etik

Kabar Nasional

Kasus Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan asal Bandung Terbukti Langgar Etik

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 11 Agu 2022 23:15 WIB
Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan
Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta -

Brigjen Hendra Kurniawan terbukti melanggar etik berkaitan dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilasir detikNews, selain Brigjen Hendra Kurniawan ada 30 polisi lain yang terbukti melanggar etik.

"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (11/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan ada dugaan tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. Dugaan itu, kata Dedi, masih terus didalami oleh Itsus Polri.

Dedi mengatakan penyidik akan menindaklanjuti jika ke-31 polisi terbukti melakukan tindak pidana. Sampai saat ini, Itsus masih terus mendalami dugaan-dugaan pidana itu.

ADVERTISEMENT

"Itsus ini masih berproses kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya dari Itsus itu semua diserahkan penyidik nanti dari dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," jelasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak para anggota Polri yang diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara di awal kejadian.

Komitmen mengenai penindakan sejumlah personel polisi yang diduga tak profesional dalam proses penanganan Brigadir J itu disampaikan langsung oleh Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Untuk diketahui, selain mengusut jalur pidana, Polri juga menginvestigasi pelanggaran kode etik dalam kasus ini melalui Inspektorat Khusus (Itsus).

Tim khusus sejauh ini telah memeriksa 56 personel. Sebanyak 31 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jumlah ini bertambah dari 25 personel yang sebelumnya diduga melanggar kode etik.

Puluhan polisi tersebut diduga berupaya melindungi Ferdy Sambo dengan cara merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti hingga mengaburkan fakta. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri.

"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads