Bripka Ricky Jadi Tersangka karena Tak Lapor Rencana Pembunuhan Yoshua

Bripka Ricky Jadi Tersangka karena Tak Lapor Rencana Pembunuhan Yoshua

Tim detikNews - detikJabar
Rabu, 10 Agu 2022 23:14 WIB
Brigadir Ricky Rizal, Brigadir R, Brigadir RR, tersangka kasus brigadir Yoshua
Bripka Ricky Rizal (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansyah alias Brigadir J. Keduanya tak melapor adanya rencana pembunuhan.

Bahkan keduanya turut hadir saat Irjen Ferdy Sambo mengarahkan Bharada RE (Richard Eliezer) untuk menembak Brigadir Nofriyansyah.

"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto seperti dilansir dari detikNews, Rabu (10/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," tambahnya.

Sebelumnya empat orang termasuk Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Terungkap dua orang turut menyaksikan insiden horor penembakan.

ADVERTISEMENT

Keduanya yakni Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan KM yang disebut-sebut sebagai sopir istri Ferdy Sambo. Keduanya menyaksikan saat Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di kediaman Ferdy Sambo.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat menjelaskan soal peran dari masing-masing tersangka.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka (Bripka) RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ujar Agus sebagaimana konferensi pers yang disiarkan di detikcom, Selasa (9/8).

(iqk/iqk)


Hide Ads