Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) selama sepekan. Dari mulai insiden meledaknya HP dan menewaskan bocah sembilan tahun di Ciamis hingga Doni Salmanan mulai menjalani sidang perdana kasus Quotex di PN Bale Bandung.
Berikut rangkuman Jabar Sepekan:
HP Meledak Tewaskan Bocah Ciamis
IHM, bocah kelas 3 SD berusia sembilan tahun ditemukan tewas di kediamannya. IHM alami luka bakar di bagian dadanya dan diduga meninggal karena ponsel yang digunakannya meledak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/8/2022) di rumahnya Desa Kiarapayung, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Insiden yang menimpa IHM ini turut dibenarkan kepala desa setempat.
"Awal kejadiannya, anak pulang sekolah, lalu ibunya ke warung mencari makanan. Kejadian sekitar pukul 14.00 WIB. Keadaannya meninggal dunia," ujar Kepala Desa Kiarapayung Dedi saat ditemui di lokasi kejadian, Kamis (4/8/2022).
Saat ditemukan, kondisi ponsel milik IHM berserakan. Baterai ponsel pecah. Namun, kabelnya masih utuh.
"Saat saya ikut memandikan mengurusnya, melihat di dadanya terdapat luka sebesar telapak tangan. Disinyalir ada kelainan di HP-nya. Pecah, baterainya itu agak cembung. Bukan dari aliran listrik," jelasnya.
Dedi menegaskan luka bakar yang dialami korban tepat di bagian tengah dada bawah leher. "Luka bakar itu diraba sangat lembek," ucapnya.
"Kita ambil hikmahnya, kepada keluarga bersabar atas musibah ini. Menerima kejadian ini sebagai musibah. Mohon kepada semua pihak edukasi sampaikan ke masyarakat bahwa HP bahaya ketika tidak dikontrol. Kalau sudah tidak layak pakai sebaiknya diistirahatkan," kata Dedi menambahkan.
Dedi menjelaskan ponsel yang meledak itu umurnya sudah cukup lama. Menurut keterangan orang tua korban, ponsel itu biasa digunakan bersama R ibunya dan IHM anaknya.
Selain digunakan untuk menghubungi ayahnya DYT yang bekerja sebagai buruh bangunan di Bogor. Ponsel juga sempat digunakan untuk belajar daring pada saat pandemi COVID-19. Saat diisi daya, ponsel Android itu dicas tidak menggunakan adaptor original.
"Ponselnya memang sudah jadul. Katanya dulu sempat diperbaiki. Kalau belinya kapan memang tidak ingat," ungkap Kepala Desa Kiarapayung Dedi menurut keterangan orang tua korban.
Mahasiswi Cianjur Nyaris Jadi PSK di Jakarta
Bunga, seorang mahasiswi asal Cianjur terjebak lowongan kerja (Loker) palsu. Bahkan perempuan berusia 19 tahun ini nyaris dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta.
Dia mengaku awalnya akan mencari pekerjaan sebagai babysitter. Namun kenyataannya, setelah sampai Jakarta, Bunga malah dibawa ke kafe remang-remang dan akan dijadikan PSK.
Bahkan saat dibawa menemui bos kafe untuk menjelaskan sistem kerjanya. Dia juga ditawari minuman beralkohol oleh seorang muncikari.
"Jadi sambil ngobrol sama bosnya itu saya ditawari minuman alkohol, katanya biar enak ngobrolnya dan menikmati suasananya. Tapi saya nolak, karena saya udah takut, ingin pulang. Ditambah saya memang tidak minum alkohol," kata dia, Senin (1/8/2022).
Menurutnya dalam obrolan tersebut, terungkap jika dirinya akan dijadikan PSK dengan bayaran sekitar Rp 170 ribu per jam.
"Nanti sistemnya tunggu tamu, kalau dapat tamu dibayarnya Rp 170 ribu per jam. Tapi saya bersikukuh tidak mau, karena saya mau kerja halal bukan jadi PSK," ungkapnya.
Dia mengungkapkan jika bos kafe juga sempat bertanya apakah Bunga masih perawan atau tidak dan sebelumnya mengetahui jika akan bekerja di tempat tersebut.
"Saya waktu itu jawab saya masih perawan, bos kafenya juga kaget dan menanyakan kenapa mau kerja di sini. Saya bilang saja, di lokernya itu babysitter bukan jadi PSK, makanya saya mau, kalau tahu dijadikan PSK pasti nolak dari awal," ujar dia.
Setelah terus meminta dipulangkan, akhirnya Bunga pun dibawa lagi ke penampungan yang tidak jauh dari kafe tersebut. Dia pun dipulangkan usai mengancam akan melaporkan ke polisi.
"Mungkin karena saya bawel ingin pulang, akhirnya saya dipulangkan keCianjur. Alhamdulillah bisa selamat dan tidak jadiPSK di sana,"pungkasnya.
Geger Temuan Tengkorak Pria di Sukabumi
Tengkorak pria ditemukan tergeletak di area perkebunan jati milik warga di Kampung Balewer, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Kondisi korban berada sekitar 20 meter dari jalan raya.
Informasi diberikan Abdul Azis Kepala Dusun (Kadus) setempat mengatakan korban ditemukan sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (3/8/2022). Kondisi tubuh korban sudah hancur dan hanya pakaian yang dikenakannya saja yang bisa dikenali saat itu.
"Tubuh sudah jadi tengkorak. Masih pakai pakaian jadi tengkoraknya tidak terpisah," ungkap Azis, kepada detikJabar.
Di sekitar lokasi ditemukan helm dan kaca mata diduga milik korban. "Di sekitar lokasi ada helm dan kacamata, kalau motor tidak ada. Hanya pakai kaus bertuliskan Teluh Jampang dan celana panjang jeans palao sepatu," kata Azis.
Belakangan mulai terungkap identitas korban. Dia bernama Salman (35) yang berprofesi sebagai tukang ojek dan sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga selama 12 hari. Terakhir pihak keluarga melihat korban pada Sabtu (23/7) dan berpamitan untuk mengantar penumpang.
"Ia benar itu anak saya, sudah hilang selama 12 hari, anak saya bernama Salman pamit membawa penumpang ke daerah Girimukti," kata Sulaeman, ayah korban saat ditemui detikJabar di ruang instalasi jenazah RSUD Palabuhanratu.
Sulaeman membenarkan, keluarga sempat membuat unggahan di media sosial terkait hilangnya Salman. Mereka juga melapor ke polisi terkait hal itu, sampai kemudian mereka mendapat kabar temuan jasad pria sudah menjadi tengkorak di Girimukti. Keluarga menduga Salman menjadi korban kejahatan.
"Memang sempat di posting di FB laporan juga ke polres, harapan saya siapa dalangnya yang membuat anak saya seperti itu ditangkap. Saya ingin bertemu, kasihan anak saya itu meninggalkan istri yang sedang hamil dan satu orang anak," tutur dia.
Polisi lalu menangani kasus penemuan tengkorak ini. Dua kali olah TKP dilakukan, salah satunya melakukan scientific identification untuk menelusuri jejak kematian korban.
"Kita olah TKP lagi untuk membuat jelas perkara, Opsnal dan Satreskrim Polres olah TKP dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang benar serta scientific identification dari jejak barang bukti serta hal-hal di tubuh korban," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah detikJabar, Sabtu (6/8/2022).
Kanit 1 Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Ipda Asep Suhriat mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah barang bukti milik korban. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.
Barang bukti yang diperoleh sejauh ini hanya barang-barang milik korban saat jasadnya ditemukan. "Helm, sepatu, kacamata dan pakaian korban saat olah TKP awal ya. Ponselnya ketinggalan di warung saat dia akan berangkat ngojek," ucapnya.
Teka-teki penemuan tengkorak pria di Sukabumi ini pun akhirnya menemui titik terang. Polisi menangkap seorang pria inisial VS yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Salman (35) tersebut.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan pelaku diamankan setelah polisi menemukan barang bukti di lokasi yang diduga milik pelaku. Barang bukti itu berupa kacamata.
"Pelaku kita amankan dari Polsek Cisaat, terkait penemuan mayat di Kampung Balewer, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas. Pelaku inisial VS sebagai penumpang korban sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (23/7)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.
Selain pelaku barang bukti berupa helm milik korban, kacamata pelaku dan pakaian korban turut diperlihatkan polisi.
"Kacamata ini milik pelaku dan ditemukan di lokasi kejadian, pada saat kejadian pelaku diketahui membawa pisau dan menusuk perut korban hingga mengenai tulang iga korban," ujar Dedy.
Setelah menusuk korban, pelaku kemudian menendang korban hingga terjatuh ke jurang sejauh kurang lebih 20 meter.
"Pelaku mengambil senjata tajam di tasnya lalu melakukan penusukan dan mendorong korban dari pinggir jalan, setelah itu korban mengambil kalung yang ada STNK dan kendaraan korban di bawa pelaku," jelas Dedy.
Pelaku diamankan dari Mapolsek Cisaat, Resor Sukabumi Kota diketahui ia juga berurusan dengan polisi terkait kasus penipuan.
"Yang bersangkutan diamankan di Polsek Cisaat dengan kasus penipuan masalah uang dan motor yang diambil sudah digadaikan. Uang Rp 4 juta dan diipakai foya-foya," imbuhnya.
Petugas Kebersihan Cabul di Stasiun Ciamis Dipecat
Seorang oknum petugas kebersihan diduga merekam penumpang wanita saat buang air kecil di toilet Stasiun Kereta Api (KA) Ciamis, Jawa Barat. Kejadian tersebut viral di media sosial dan membuatnya dipecat oleh PT KAI.
Kejadian ini bermula dari unggahan seorang pengguna Twitter @isfihanyfida. Ia mengunggah detik-detik memergoki petugas kebersihan yang diduga merekam dirinya.
"Lagi pipis malah direkam gimana sih ini staff nya @kai121," tulisnya dalam keterangan video tersebut.
Menurut informasi, awalnya penumpang wanita yang dirugikan itu baru turun dari KA Serayu sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian ia ke toilet untuk buang air kecil.
Diduga oknum petugas kebersihan itu melakukan tindak asusila dengan merekam penumpang wanita di dalam toilet yang sedang buang air kecil. Oknum tersebut melakukannya dengan memanfaatkan celah kecil di bawah pembatas toilet.
Namun tindakan itu diketahui oleh penumpang wanita yang ada dalam toilet. Penumpang tersebut merasa melihat ada kamera ponsel di bawah celah itu. Ia pun kaget dan keluar toilet. Wanita itu pun sempat menggedor-gedor pintu toilet di sebelahnya. Namun orang tersebut tidak keluar.
Penumpang wanita dalam toilet itu pun penasaran dengan orang yang ada di pinggir toilet yang ia gunakan. Ia merasa dirugikan dan dilecehkan setelah melihat ada kamera ponsel dibawah toilet mengarah kepadanya. Wanita itu pun kemudian melaporkannya ke petugas KA Ciamis.
Ia pun bersama Petugas Keamanan Stasiun KA Ciamis menunggunya di pintu luar toilet. Setelah ditunggu beberapa lama, oknum petugas kebersihan itu kepergok keluar dari toilet wanita.
Awalnya oknum tersebut tidak mengakui perbuatannya. Ia beralasan sedang membersihkan toilet dan tidak mengetahui ada orang yang menggunakan toilet.
Namun setelah didesak, akhirnya oknum tersebut mengakui perbuatannya. Namun saat diperiksa di ponsel miliknya tidak ditemukan video, diduga sudah dihapus oleh pelaku.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo membenarkan kejadian tersebut di Stasiun Ciamis. Peristiwa itu terjadi pada Senin (1/8/2022) malam.
"Ada upaya melakukan tindakan asusila dengan berupaya merekam penumpang wanita yang sedang berada di dalam toilet melalui celah pembatas di toilet sebelahnya," ujar Kuswardoyo kepada detikjabar, Rabu (3/8/2022).
Kuswardoyo memastikan bahwa yang bersangkutan pada malam kejadian pun langsung dipecat.
"Malam itu juga pelaku sudah diberhentikan dari pekerjaannya," ujar Kuswardoyo, Rabu (3/8/2022).
Selain dipecat, dia juga diberi sanksi tegas oleh PT KAI. Yang bersangkutan tidak dapat lagi menggunakan jasa layanan kereta api.
"Nomor NIK yang bersangkutan sudah kami blacklist," ujarnya.
Kuswardoyo mengatakan KAI akan terus menghimbau dan mengajak semua pengguna jasa KA untuk bersama sama, berani bertindak dan atau melapor apabila melihat dan mengalami pelecehan di dalam transportasi umum.
"Kami ajak semua pengguna jasa KA untuk berani bertindak dan melapor. Sehingga tidak ada lagi ruang bagi siapa saja yang melakukan pelecehan untuk bebas begitu saja,"pungkasnya.
Rayuan dan Saweran Doni Salmanan Dibongkar di Persidangan
Doni Salmanan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Crazy rich asal Soreang, Kabupaten Bandung, dihadirkan atas kasus penipuan platform Quotex.
Sidang perdana Doni digelar online, Kamis (4/8/2022). Doni Salmanan ditampilkan lewat layar di ruang sidang dengan pakaian berwarna hitam. Dengan kepala nyaris plontos, ia hanya tersenyum mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.
Doni Salmanan sendiri menjalani sidang daring ini dari Rutan Jelekong. Kemudian perangkat persidangan mulai dari hakim, jaksa dan kuasa hukum berada di PN Bale Bandung.
Dalam sidang tersebut, modus Doni melakukan penipuan dibongkar jaksa. Doni melakukan trik dengan menarik calon korban lalu mengunggah konten video trading hingga pamer kekayaan.
"Cara ajakan terdakwa melalui akun YouTube 'King Salmanan' yaitu mengunggah beberapa konten video dengan mencantumkan link pendaftaran Quotex yang terafiliasi oleh akun afiliator Quotex milik terdakwa," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).
Link pendaftaran untuk calon member tersebut didapat Doni Salmanan saat mendaftar sebagai afiliator. Adapun tercatat dalam dakwaan ada empat konten video yang diunggah Doni Salmanan untuk menarik minat calon member.
Video pertama yang diunggah pada 28 Mei 2021 berisi cerita Doni Salmanan mendapatkan keuntungan saat melakukan trading di Quotex. Kemudian pada 30 Mei 2021, Doni Salmanan juga mengunggah video dengan isi yang hampir sama dengan judul 'Trading Quotex pepfot 100 Jt menggunakan metode nyambang nur nyambung'.
Doni Salmanan juga mengunggah video tentang cerita pengalamannya mendapatkan profit Rp 4 miliar. Dalam video itu, Doni Salmanan memperlihatkan diri sedang medapatkan keuntungan besar.
Video terakhir berupa cerita kisah Doni Salmanan lagi. Dalam video yang ditayangkan juga di saluran televisi nasional itu, 'Crazy Rich Soreang' ini berbagi kisah dengan host salah satunya Irfan Hakim. Doni cerita soal modal awal Rp 280 ribu hingga menjadi miliarder.
Jaksa juga turut mengungkap awal mula Doni menjadi afiliator platform Quotex. Doni Salmanan mendaftar pada Maret 2021 ke platform Quotex, yang diketahui merupakan perusahaan platform broker dengan sistem binary option menyerupai trading.
"Terdakwa mendaftar dengan akun pada Quotex yaitu King Salmanan," ucap JPU.
Selain mendaftar sebagai member, Doni Salmanan juga ikut mendaftar sebagai afiliator. Afiliator sendiri merupakan bentuk kerja sama dengan Quotex untuk mengajak dan mempromosikan Quotex kepada orang-orang agar tertarik mendaftar sebagai member dan mendepositokan dananya.
Usai mendaftar sebagai afiliator, Doni akan mendapatkan link pendaftaran. Link pendaftaran itu nantinya akan diberikan Doni Salmanan kepada orang-orang yang mau membuat akun Quotex.
Jaksa menjelaskan keuntungan didapat afiliator dengan cara revenue share model yang mana keuntungan tersebut bisa didapat apabila afiliator berhasil membuat orang mendaftar akun pada Quotex dan mendepositokan uangnya.
Maka afiliator akan diberikan pembagian keuntungan dari keuntungan yang didapatkan Quotex yang besarnya telah ditentukan oleh Quotex.
Adapun besaran yang bisa didapat sebagai afiliator yakni 50 persen dari keuntungan yang diterima Quotex. Namun hal itu berlaku apabila afiliator mampu mengajak 1 sampai 14 orang mendaftar.
Begitupun juga jika afiliator bisa lebih banyak lagi berhasil mengajak orang untuk membuat akun pada Quotex melalui link pendaftaran yang afilitor berikan maka afiliator akan mendapatkan persentase keuntungan yang lebih besar lagi.
Selain metode revenue share model, afiliator juga dapat memilih keuntungan dengan cara turnover share model. Cara ini dilakukan apabila afiliator berhasil mengajak beberapa orang membuat akun pada Quotex melalui link yang diberikan.
Model ini memungkinkan afiliator mendapat keuntungan dari setiap akun yang mendaftar tanpa mempengaruhi menang dan kalahnya akun tersebut.
"Dari dua jenis pembagian keuntungan untuk afiliator tersebut, diketahui terdakwa memilih metode turnover share model dikarenakan terdakwa dapat melihat transaksi yang dilakukan oleh member di bawah afiliasi terdakwa. Juga mendapat keuntungan lebih besar yang akan terdakwa terima dari transaksi omzet yang dilakukan oleh member di bawah afiliasi terdakwa," kata JPU.
Di sisi lain, Doni juga terungkap kerap memberi saweran kepada sejumlah pesohor di Tanah Air. Deretan tokoh dan artis di Indonesia turut kecipratan uang dari Doni Salmanan sebagai afiliator Quotexyang bisa meraup keuntungan hingga Rp 40 miliar.
Sejumlah nama yang disebut jaksa mulai dari Rizky Febian, Reza Arap, Rizky Billar, hingga Atta Halilintar. Pemberian kepada Rizky Febian ini sebesar Rp 400 juta.
Selain itu, Doni Salmanan juga memberikan duit Rp 1 miliar kepada Reza Oktavian atau Reza Arab. Uang yang diberikan dilakukan saat streaming game.
Doni Salmanan juga memberikan uang kepada Muhammad Rizky atau Rizky Billar. Duit sebesar Rp 10 juta diberikan Doni Salmanan saat pedangdut itu menikah dengan Lesti Kejora.
Kemudian pemberian barang juga dilakukan oleh Doni Salmanan. Tas merek Dior diberikan Doni Salmanan kepada Muhammad Attamimi J atau Atta Halilintar.
Karena meraup cuan besar dan untung miliaran, Doni Salmanan bisa menggunakan uang tersebut untuk beli barang mewah. Selain itu, Doni menikahi istrinya Dinan Nurfajrina Fauzan setelah ia menjadi afiliator dan menyandang gelar 'Crazy Rich Soreang'.
"Hasil keuntungan sebagai afiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).
Adapun uang untuk modal kawin tersebut di setorkan sebesar Rp 50 juta untuk keperluan DP vendor pernikahan yang diberikan pada November 2021. Kemudian diberikan untuk mahar perkawinan senilai 15 ribu USS dan mas kawin (cincin, gelang, kalung dan anting) senilai kurang lebih Rp 200 juta.
"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan, terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai afiliator Quotex kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu terdakwa sebesar Rp 20 juta setiap bulannya sejak Maret 2021 hingga Januari 2022 dengan total Rp 220 juta yang digunakan untuk keperluan atau kebutuhan sehari-hari" kata Jaksa.
Setelah menikah, Dinan Nurfajrina ikut kecipratan duit hasil suami menjadi afiliator. Tak tanggung-tanggung, duit ratusan juta hingga barang mewah mengalir ke tangan Dinan.
Uang yang diberikan Doni Salmanan ke istrinya mulai dari untuk keperluan pernikahan hingga biaya sehari-hari. Bahkan nilai biaya bulanan yang diberikan Doni Salmanan ke Dinan Fajrina nilainya fantastis hingga ratusan juta.
Doni Salmanan didakwa melakukan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Doni Salmanan dijerat pasal berlapis dalam perkara Quotex tersebut.
"Bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ucap JPU Kejari Bale Bandung saat membacakan dakwaan.
Dalam perkara ini, Doni juga turut dijerat dengan TPPU. Pasalnya, keuntungan yang didapat oleh 'Crazy Rich Soreang' ini dialihkan lagi ke orang lain.
"Terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," kata JPU.
Atas serangkaian perbuatannya itu, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Sebagaimana dakwaan, Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Kemudian Doni Salmanan juga dijerat Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan. Doni juga dijerat TPPU dengan Pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Dalam persidangan itu, Doni mengajukan eksepsi. Dia tak terima atas dakwaan jaksa hingga akan mengajukan eksepsi.
"Terkait dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kita akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut akan diajukan mungkin tadi sesuai dengan kesepakatan dari majelis hakim akan diajukan eksepsi Minggu depan masalah materi yang tertuang dalam dakwaan," ujar Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan.
Saat ini pihaknya akan menyusun terlebih dahulu eksepsi yang akan dibacakan pekan depan. Nantinya ada beberapa poin yang akan disampaikan oleh pengacara Doni Salmanan.
"Poin yang akan kita ajukan dalam surat eksepsi kita ya terkait materi yang tadi dituangkan, nanti jelasnya secara terbuka akan kita sampaikan pada saat sidang selanjutnya, pada saat penyerahan eksepsi atas dakwaan," katanya.
Sementara itu, Doni Salmanan tak bicara banyak. Melalui layar monitor, Doni Salmanan menyerahkan sepenuhnya ke pengacara.
"Saya menyerahkan kepada penasehat hukum saya," ujar Doni.