Pengemudi Daihatsu Terios berpelat 'RFH' yang menabrak anggota polisi di Tol Pancoran ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi itu menabrak seorang petugas PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Diduga melanggar Pasal 311 ayat 3 UU LLAJ," kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto dikutip dari detikNews, Sabtu (6/8/2022).
Berikut bunyi Pasal 311 ayat 3 UU LLAJ:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka dipidana paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)".
Edy mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan soal penahanan. Polisi juga belum mengungkap secara rinci identitas tersangka.
Sekadar diketahui, pelat RFH yang digunakan tersangka itu palsu. Tersangka membelinya melalui dalam jaringan atau online. Tersangka memakai pelat itu dengan tujuan untuk menghindari ganjil genap.
"Pelat yang terpasang RFH merupakan pelat palsu, tidak dikeluarkan secara sah," kata Edy.
Sebelumnya, petugas kepolisian itu ditabrak ketika bertugas di Tol Pancoran. Peristiwa itu terjadi pada pukul 14.00 WIB. Saat itu petugas mencoba menegur mobil pelaku yang menggunakan strobo. Namun pengendara mobil berpelat RFH itu tidak kooperatif. Pelaku justru mencoba melarikan diri hingga menabrak petugas yang berjaga.
"Pelat yang terpasang RFH merupakan pelat palsu, tidak dikeluarkan secara sah," kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto seperti dikutip detikNews, Sabtu (6/8/2022).
(ors/ors)