Viral Pemotor Tak Terima Ditilang gegara Lampu Mati

Kabar Nasional

Viral Pemotor Tak Terima Ditilang gegara Lampu Mati

Tim detikNews - detikJabar
Sabtu, 06 Agu 2022 17:30 WIB
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor protes saat ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motornya viral di medsos. (Tangkapan layar video viral)
Foto: Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor protes saat ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motornya viral di medsos. (Tangkapan layar video viral)
Jakarta -

Video protes seorang pengendara motor viral di media sosial (medsos). Pemotor itu disebut-sebut ditilang karena tak menyalakan lampu.

Dikutip dari detiNews, dalam video yang beredar menampilkan tayangan seorang pemotor saat ditilang lantaran tak menyalakan lampu utama. Lalu pemotor tersebut menanyakan aturan tentang wajib menyalakan lampu.

Polisi kemudian menjawab pertanyaan pemotor dengan menjelaskan tentang jenis lampu. Polisi itu menjawab bahwa di Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diatur agar sepeda motor menyalakan lampu utama saat siang hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu polisi dan pemotor itu melihat lampu yang menyala di sepeda motor. Sempat terjadi perdebatan soal lampu yang menyala di sepeda motor tersebut.

Dari video yang beredar, lokasi video viral itu terjadi di daerah Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

Bisa Dipenjara 15 Hari

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa mengatakan pemotor sejatinya melanggar Pasal 293 ayat 2 UU LLAJ. Karena tak menyalakan lampu, pemotor ditilang.

"Iya (melanggar) dia nggak menyalakan lampu utama aja. Berarti bapak ini memang saat itu tidak menyalakan lampu utama," kata Edy dikutip dari detikNews, Sabtu (6/8/2022).

Pengendara yang tak menyalakan lampu utama bisa terkena sanksi berupa pidana kurungan 15 hari atau denda Rp100 ribu.

"Memang aturannya begitu, bagi pengendara jangan melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 293 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ya. Jadi intinya kena sanksi (ancaman pidana kurungan) 15 hari jadi intinya tidak diperbolehkanlah atau denda Rp 100 ribu," kata Edy.

Edy juga menjelaskan tentang jenis lampu pada sepeda motor. "Lampu utama itu yang lampu gede itu kan ada jarak jauh, jarak pendek, satu lagi lampu senja yang kecil atau sebutannya lampu kota kali ya," katanya.

(sud/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads