Sejak Januari hingga Agustus 2022 tercatat angka perceraian di Jawa Barat mencapai 67.108 kasus dengan 50.606 di antaranya merupakan cerai gugat atau perceraian yang diajukan istri.
Dikutip dari situs resmi Pengadilan Tinggi Agama Jabar atau PTA Bandung 16.502 kasus lainnya merupakan cerai talak atau suami yang menceraikan istri. Tren istri mengajukan gugatan perceraian kepada suaminya terbilang meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pertengahan tahun ini saja mencapai 50.606 kasus.
Sedangkan pada 2021, istri yang mengajukan gugatan perceraian di Jabar mencapai 74.117 kasus. Angka gugat cerai hingga pertengahan tahun ini lebih dari setengah kasus pada 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, pada 2021, dikutip Badan Pusat Statistik (BPS), dari 98.088 kasus perceraian itu. 26.677 kasus perceraian merupakan cerai talak. Selebihnya, istri yang mengajukan gugatan perceraian.
Jumlah perceraian pada 2021 meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2020, perceraian di Jabar mencapai 37.503 kasus. Kasusnya pun sama, mayoritas istri yang mengajukan gugatan perceraian, yakni sebanyak 26.677. Selebihnya, suami yang mengajukan talak.
Kasus perceraian itu dikarenakan beberapa faktor, seperti ekonomi, pindah agama, pertengkaran, salah satu pihak meninggalkan pasangannya, judi, mabuk, kriminal, zina dan lainnya.
Dari data yang ada di BPS, pada 2021 pertengkaran antarpasangan menjadi penyebab yang tinggi terjadinya perceraian, yakni mencapai 52.213 kasus. Kemudian disusul faktor ekonomi, yakni 40.603 kasus.
Sementara itu, karena kekerasan rumah tangga mencapai 323 kasus. Karena perilaku mabuk mencapai 104 kasus. Dan, karena poligami mencapai 151 kasus. Selebihnya dikarenakan faktor lain.