Tiga Bocah Perundung di Tasik Dikembalikan ke Orang Tuanya

Tiga Bocah Perundung di Tasik Dikembalikan ke Orang Tuanya

Deden Rahadian - detikJabar
Rabu, 03 Agu 2022 10:33 WIB
Ilustrasi bullying
Perundungan (Foto: Thinkstock)
Tasikmalaya -

Pengadilan Negeri Tasikmalaya menetapkan diversi terhadap tiga anak yang jadi tersangka perundungan di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Tahapan awal diversi, ketiga bocah tersebut dikembalikan kepada keluarganya usai menjalani pemulihan psikologis di rumah aman P2TP2A.

"Betul dikembalikan ke lingkungan tumah orang tuanya, ke lingkunganya setelah kami dampingi di P2TP2A," ujar Ketua P2TP2A Tasikmalaya An'an Yuliati, Rabu (3/7/2022).

Dari informasi yang dihimpun, akan dibangun Kampung Ramah Anak di Kabupaten Tasikmalaya hingga tahun ke depan. Pembangunannya dimulai dari infrastruktur hingga suasana masyarakat yang ramah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inikan rekomendasi Bapas dan penetapan pengadilan sudah turun, kita normalisasikan lagi anak-anak supaya hak-hak pendidiknya terjaga dengan baik. Semua berkewajiban menjaga kehidupan sosial mereka, pendidikan anak-anak ini," ucap Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto.

KPAID meminta agar orang tua memperbaiki pola asuh dan edukasi untuk anak anak. Lingkungan keluarga yang baik bisa memicu perilaku anak yang baik.

ADVERTISEMENT

"Pesan yang disampaikan bahwa ini adalah sebuah pengingat buat orang tua agar memperbaiki pola asuh anak, edukasi dan literasi terkait anak. Kita ajak mau belajar baik tentang pola asuh dan pola hidup yang baik untuk anak anak," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka atas aksi perundungan atau bullying setubuhi kucing di Tasikmalaya. Ketiga orang tersebut masih anak-anak. Korbannya mengalami depresi hingga akhirnya meninggal dunia.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads