Kominfo tengah menjadi sorotan usai pemblokiran Paypal, Steam hingga Epic Games karena masalah pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Menkominfo Johnny G Plate menyatakan, pihaknya telah melakukan normalisasi sejumalah layanan.
"Kami, saya memperhatikan pendapat warganet dan saya berterima kasih kepada pendapat warganet sekaligus mengajak warganet bersama-sama kita, masyarakat, para pengamat, NGO, dan media untuk mendorong agar penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban untuk mengikuti perundang-undangan di Indonesia," ujar Johnny seperti dikutip dari detikINET.
Sebelumnya, Johnny menjelaskan tentang tugas Kominfo menegakkan aturan PSE yang tertuang dalam PP No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi dari partai Nasdem itu menyinggung 7 perusahaan yang belum melakukan pendaftaran sembari menekankan pihaknya telah mencoba berkomunikasi dengan perusahaan tersebut maupun kedutaan negara sahabat. Untuk PayPal dan Steam, Johnny menyebut pihaknya sudah menormalisasi dengan catatan.
"Dari sekian banyak PSE terdapat 7 PSE yang perlu dilakukan proses komunikasi, ya, dan komunikasinya sudah dilakukan, baik langsung dengan perusahaan-perusahaan tersebut maupun melalui kedutaan besar negara-negara sahabat kita yang menurut Kominfo, ya, kantor pusat PSE tersebut berada. Yang hingga saat ini, termasuk PayPal dan Steam, kami telah melakukan normalisasi kegiatan di dalam ruang digital dengan catatan ya, PSE tersebut tetap harus memenuhi kewajiban pendaftarannya," kata Johnny Plate.
Plate menyebut dari 7 perusahaan tersebut, ada 3 PSE yang tidak bisa ditemukan di segala ruang digital. Kendati demikian, ia tidak menyebutkan 3 perusahaan yang dimaksud, namun dia menegaskan Kominfo telah meminta perusahaan itu melakukan pendaftaran PSE. Pemblokiran sementara akan diterapkan jika pendaftaran belum juga dilakukan.
"Sekali lagi, setelah memperhatikan kepentingan masyarakat, normalisasi diberikan, kesempatan itu diberikan kembali dengan catatan kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan," kata Johnny.
Ia menegaskan sifat pendaftaran PSE bukan perizinan dan PSE juga tidak terkait dengan data pribadi pelanggan perusahaan tersebut.
"Pendaftaran ini tidak terkait dengan data pribadi pelanggan PSE namun yang berkaitan dengan data-data dasar dan contact person, alamat dan contact person dari Penyelenggara Sistem Elektronik yang apabila di kemudian hari terjadi masalah, pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui komunikasi, audit, dan kerja sama bersama-sama dengan penyelenggara sistem elektronik," katanya.
(yum/yum)