Tiga Bocah Perundung di Tasik Tetap Dapat Hak Belajar

Tiga Bocah Perundung di Tasik Tetap Dapat Hak Belajar

Deden Rahadian - detikJabar
Senin, 01 Agu 2022 12:34 WIB
HELP, Teenager with help sign. Boy holding a paper with the inscription. Kid holding sheet of paper with word HELP on grey wall background.
Ilustrasi perundungan (Foto: Getty Images/iStockphoto/stefanamer)
Tasikmalaya -

Tiga orang pelaku perundungan di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya tetap mendapatkan hak untuk belajar. Mereka menjalani pembelajaran secara daring dari rumahnya, Senin (1/7/22). Ketiganya juga beberapa kali menjalani pembelajaran tatap muka. Namun, guru yang datang ke rumah orang tuanya.

"Sejak awal hingga saat ini ketiga anak pelaku perundungan tidak putus pembelajaran, meskipun tidak langsung berangkat ke sekolah. Selama ini anak tetap belajar melalui daring, meskipun terkadang anak ada tatap muka khusus bila ada pembelajaran yang harus tatap muka di rumahnya," kata An'an Yuliati, Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Tasikmalya di Kantor MUI Kabupaten Tasikmalaya senin (1/7/22).

An'an mengatakan anak-anak itu belum memungkikan untuk melaksanakan PTM di sekolah. Apalagi, saat ini masih menunggu putusan dari pengadilan. Mereka pun mendapatkan pendampingan, sekaligus melindungi mereka dari potensi praktek perundungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembelajaran secara daring itu, dilakukan agar betul-betul pulih psikologisnya. Anak-anak tersebut memang saat ini membutuhkan pemulihan di tengah-tengah masyarakat, sekolah dan lainnya termasuk menunggu putusan pengadilan," ucap An'an.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini kondisi psikologis anak terus membaik, bahkan pendampingan pun terus dilakukan secara intens. "Kondisi anak alhmdulilah terus membaik, bahkan hasil psikolog juga terus berkembang psikologisnya," katanya.

Komisioner KPAI Pusat, Ai Maryati Solihah, Menyebut proses penanganan hukum untuk ketiga pelaku perundingan sudah tepat melalui jalur diversi. Mereka juga yang berhadapan harus sama-sama mendapatkan perlindungan.

"Anak berhadapan dengan hukum juga harus mendapatkan perlindungan yang sama. Bagaimana semua pihak menjamin pelaku tidak melakukan hal tersebut atau mengulanginya lagi," kata Ai Maryati Solihah komisioner KPAI Pusat di gedung MUI kahupaten Tasikmalaya saat acara Focus Grup Discussion Perlindungan anak di Kabupaten Tasikmalaya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka atas aksi perundungan atau bullying setubuhi kucing di Tasikmalaya. Ketiga orang tersebut masih anak-anak.

"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/7/2022).

Ibrahim mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar. Dalam penanganan ini juga polisi turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Bapas.

Seperti diketahui, Kisah bocah kelas enam SD di Singaparna, Tasikmalaya berakhir tragis. Ia mendapatkan perundungan ekstrem oleh rekan sebayanya, hingga berujung depresi dan meninggal dunia.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads