Dikutip dari detikNews, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengungkapkan informasi tersebut. Keterangan itu, ia dapatkan dari perwakilan dari Mako Brimob yang mendatangi LPSK pada Rabu (27/7/2022). Perwakilan itu menyampaikan bahwa Bharada E tidak bisa datang mengikuti asesmen saat itu.
"Jadi hari Rabu 27 Juli itu kan dijadwalkan dia dan Ibu P untuk bisa datang ke LPSK tapi mereka tidak datang. Kalau Ibu P pengacaranya melayangkan surat ke LPSK menyampaikan Ibu P tidak bisa datang karena belum siap secara psikologis untuk memberikan keterangan," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (31/7).
"Sementara yang Bharada E ini nggak datang. Yang datang malah orang dari Mako Brimob menyampaikan bahwa sekarang Bharada E sudah ditarik ke Mako Brimob karena induk kesatuannya di Mako Brimob," tambahnya. Ia tak mengetahui persis kapan Brhada E bertugas di Mako Brimob.
Ketika dimintai konfirmasi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pihaknya masih melakukan konfirmasi terkait informasi tersebut.
LPSK Telaah Kondisi Bharada E
LPSK saat ini masih melakukan asesmen terhadap Bharada E. Hasto menyebut ada empat hal yan digali dalam proses tersebut dari Bharada E.
Selain memeriksa kondisi psikologis Bharada E, ujar Hasto, pihak LPSK turut melakukan investigasi internal terkait posisi Bharada E dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Selain asesmen psikologis kita juga mendalami untuk investigasi juga. Jadi hasilnya nanti dua itu, hasil asesmen psikologinya gimana dan hasil asesmen investigasi bagaimana," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).
"Kalau investigasi itu untuk mendalami substansi perkara pidananya. Jadi kita coba melihat yang bersangkutan ini status hukumnya apa dia saksi atau korban atau dia saksi korban," tambahnya.
Hasto mengatakan pihaknya juga mendalami signifikansi keterangan dari Bharada E. Kesaksian Bharada E nantinya dinilai apakah layak untuk diberi perlindungan oleh LPSK.
"Soal signifikansi keterangannya dalam proses peradilan pidana ini bagaimana. Kesaksinya kira-kira nggak signifikan ya nggak perlu perlindungan dari LPSK," tutur Hasto. (yum/yum)