Viral Oknum Ngaku Debt Collector Rampas Motor Warga, Polisi Turun Tangan

Kota Cimahi

Viral Oknum Ngaku Debt Collector Rampas Motor Warga, Polisi Turun Tangan

Whisnu Pradana - detikJabar
Minggu, 31 Jul 2022 14:08 WIB
Video viral oknum debt collector rampas motor warga Cimahi.
Foto: Video viral oknum debt collector rampas motor warga Cimahi (Istimewa).
Cimahi -

Masyarakat di wilayah Kota Cimahi sedang dibuat resah dengan aksi perampasan sepeda motor di jalan raya. Dalam sepekan ini telah terjadi aksi perampasan sebanyak tiga kali.

Kejadian perampasan motor tersebut dua kali terjadi di Jalan Raya Cimindi, tepat di dekat Flyover Cimindi dari arah Bandung. Lalu kejadian perampasan ketiga terjadi di sebuah toko buku di Jalan Pacinan, Kota Cimahi.

Pelaku perampasan motor tersebut mengaku sebagai debt collector. Modus yang dilakukan yakni dengan mengatakan bahwa pemilik kendaraan motor tersebut belum membayar cicilan sehingga motornya harus dibawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla membenarkan ada tiga kejadian perampasan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai debt collector.

"Sudah kami terima (laporan dugaan perampasan). Sampai saat ini, laporan yang masuk di Polsek Cimahi dan polres (Cimahi) itu ada 3," ujar Rizka kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).

ADVERTISEMENT

Saat ini pihaknya sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki dugaan perampasan motor tersebut mulai dari titik awal korban diberhentikan sampai di tempat motor korban dibawa oleh pelaku.

"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk yang bisa mengarah ke terduga pelakunya. Kami juga sudah mencoba mencocokkan foto terduga pelaku ke korban. Masih belum mendapatkan titik terang," kata Rizka.

Rizka mengingatkan agar masyarakat berani menolak proses pengambilan sepeda motor oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector jika tidak membawa surat perintah pengambilan motor serta lokasi pengambilan motor tidak dilakukan di kantor leasing yang bersangkutan.

"Penarikannya (kendaraan) juga harus ada kesepakatan antara kedua pihak, pemilik dan leasing, kemudian dilakukan di kantor cabang leasingnya. Kalau tidak bersepakat itu jadi kategori perampasan, jadi masyarakat boleh menolak," tutur Rizka.

Rizka juga mengatakan jika saat berkendara masyarakat merasa dibuntuti sampai diberhentikan oleh pihak yang mengaku debt collector, bisa langsung mengarahkan kendaraannya ke dalam area polres maupun polsek.

"Kami baik polsek dan polres selalu terbuka. Jadi bisa silakan merapat ke polres dan polsek dan kami akan memberikan pertolongan jika berada dalam kondisi terancam," ucap Rizka.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads