Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan masa transisi darurat dalam rangka penanggulangan pasca bencana banjir dan longsor yang terjadi pada 15 Juli lalu. Sebelumnya, Pemkab Barut telah menetapkan status darurat bencana selama 2 pekan (sejak 16 Juli) sesuai Keputusan Bupati Garut Nomor 362/KEP. 415-BPBD/2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Garut.
"Masuk tanggap darurat sudah kita anggap selesai dilanjutkan dengan masa transisi. Masa transisi ini kan harus membangun rumah. Rumah yang harus kita bangun itu 140 yang relokasi, yang 72 yang di tempat," ucap Wakil Bupati Garut Helmi Budiman dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/7/2022).
Hal ini ia sampaikan usai memimpin Rapat Evaluasi terkait penanggulangan bencana di Kabupaten Garut di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jumat (29/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helmi menyampaikan penetapan masa transisi ini dilakukan karena adanya 200 lebih rumah yang harus dibangun. Hal ini guna memastikan masyarakat penyintas bencana banjir dan longsor memiliki tempat tinggal kembali.
"Yang banyak itu pertama di sini di Kecamatan Garut Kota, kalau yang kedua yang dari Kecamatan Banjarwangi. (yang sawahnya terkena banjir) dapat ganti. Karena itu kan kita pergerakan puso. Dapat ganti berupa bibit benih," ungkapnya.
Lebih lanjut, Helmi mengungkapkan berdasarkan berbagai usulan dan pertimbangan dari beberapa pihak, masa transisi darurat diperkirakan akan berlangsung kurang lebih 6 bulan.Ia pun mengimbau kepada para penyintas bencana banjir untuk bersabar selama masa transisi.
Sementara bagi para penyintas yang akan direlokasi, Helmi meminta agar tidak kembali menempati tempat tinggal yang berada di daerah rawan bencana. Pasalnya, pemerintah daerah sudah menyiapkan lahan sebagai tempat untuk relokasi.
"4 bulan untuk membangun, yang 2 bulan masa tunggu. Kan kita tidak langsung cair dari BNPB nya juga ada masa tunggu 1 minggu, 2 minggu 3 minggu," lanjutnya.
"Kalau yang di perkotaan itu kita punya tanah pemda memang perlu cut and fill itu luasnya sekitar 1 hektar ini di daerah Burung Bao, kemudian yang di Banjarwangi itu ada di Desa Padahurip itu ada tanah desa yang juga bisa kita gunakan untuk relokasi," katanya.
Senada dengan Helmi, Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana mengatakan masa tanggap darurat bencana ini dilanjutkan dengan masa transisi darurat. Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan akan memberikan bantuan melalui Dana Siap Pakai (DSP) untuk pembangunan rumah para penyintas bencana.
"Alhamdulillah dari pusat kemarin sudah ada warning, bahwa mereka memberikan bantuan, dana DSP (Dana siap pakai) hanya terkait dengan rumah saja. Baik itu yang berat, kemudian rumah relokasi," paparnya.
Kepala BPBD Garut ini juga mengatakan saat ini pihaknya sedang fokus membangun rumah bagi para penyintas bencana di Kabupaten Garut. Ia berharap adanya bantuan pembangunan rumah ataupun relokasi dapat membuat masyarakat kembali memiliki tempat tinggal yang aman serta bebas dari ancaman bencana banjir.
"Oleh sebab itu mudah-mudahan dengan treatment yang sudah kita lakukan pertama mereka ada kepastian untuk hunian, yang kedua mereka juga tidak merasa terancam, karena kalau masih di pinggir bantaran sungai itu kan bisa saja sewaktu-waktu banjir itu mengancam mereka," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, rapat evaluasi turut dihadiri Sekda, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ganda Permana, Sekretaris BPBD, dan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta para camat dari kecamatan terdampak secara hybrid.
(fhs/ega)