Beredar video mesum diduga oknum guru SD di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Video tersebut membuat heboh dunia pendidikan Ciamis. Pemeran dalam video itu berstatus PNS dan PPPK Inspektorat dan Polisi turun tangan menangani video mesum tersebut.
Kepala Inspektorat Ciamis Ika Darmaiswara membenarkan video mesum tersebut. Pihaknya sudah mendapat laporan dan akan menindaklanjutinya.
"Benar kami sudah mendapat laporan itu, dalam hal ini kita tangani secara berjenjang. Baik itu PNS nya mau pun P3K-nya," ujar Ika, Rabu (27/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ika mengatakan penanganan di Inspektorat sebatas pada indisipliner. Sedangkan untuk kasus penyebaran video mesum tersebut berada di pihak aparat penegak hukum.
"Baru menerima laporannya, baru ditangani oleh dinas terkait secara berjenjang. Kami baru akan melakukan pemanggilan," ungkapnya.
Baca juga: Fakta-fakta Video Mesum Guru di Ciamis |
Ika menilai beredarnya video tersebut termasuk dalam pelanggaran berat. Bahkan bila terbukti ada unsur kesengajaan, oknum guru SD tersebut bisa diberhentikan.
"Jadi secara berjenjang, nantinya ada tim Ad hoc. Jadi sanksinya bisa sampai pemberhentian," tegasnya.
Sementara itu, Polisi kini melakukan penyelidikan video mesum diduga oknum guru SD di Ciamis. Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena mengatakan kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Ciamis.
Baca juga: Polisi Usut Video Mesum Guru SD di Ciamis |
"Itu ditangani unit 2, atau tipiter karena ada kaitannya dengan IT," ujar Magdalena.
Terkait dengan perkembangan penanganan kasus tersebut, polisi baru akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait pada video tersebut.
"Saat ini masih dalam penyelidikan dan baru akan melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Oknum guru yang diduga pemeran video mesum di Ciamis, Jawa Barat, terancam diberhentikan. Sejak beredarnya video tersebut, pelaku pria menghilang dan tidak lagi mengajar.
Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis Endang Kuswana mengatakan dinas sudah mendatangi rumah yang bersangkutan. Dinas Pendidikan sudah memberikan surat pemanggilan teguran terakhir yang ketiga.
Setelah dilakukan pemanggilan dua kali, pelaku pria tidak tidak datang. Pelaku hampir 10 hari sudah tidak mengajar atau melaksanakan tugasnya.
"Ketika tidak hadir, memang tidak ada orangnya. Itukan sudah 10 hari, diatur dalam PP 53 tahun 2010 dan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Kami proses ketidakhadirannya saja, karena tidak melaksanakan tugas sebagai guru," ujar Endang.
Dijelaskan apabila PNS tidak masuk 10 hari tanpa keterangan sudah jelas masuk dalam pelanggaran disiplin berat.
"Ancamannya itu diberhentikan. Nantinya ada tim ad hoc juga akan melihat lagi, nanti ada SP dari Bupati, kemudian dari BKPSDM. Pada akhirnya tidak dengan hormat," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, dunia pendidikan Kabupaten Ciamis digegerkan dengan beredarnya video mesum oknum guru di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Menurut informasi, video mesum tersebut beredar di sebuah grup perpesanan komunitas guru di wilayah Sukadana. Beredarnya video tersebut menjadi perbincangan di kalangan pendidikan.
(dir/dir)