Polisi menetapkan tiga anak jadi tersangka terkait kasus bullying 'setubuhi kucing' di Kabupaten Tasikmalaya, Jabar. Ketiganya menjalani diversi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menilai penetapan tiga tersangka anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) sudah melalui proses penyidikan, dan penyelidikan pihak kepolisian. Polisi menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Diantaranya melakukan diversi sebagaimana diatur dalam UU SPPA, ketika korban dan pelaku sama-sama usia anak," kata Retno kepada detikJabar, Rabu (27/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno menjelaskan tiga anak yang jadi tersangka itu dikembalikan ke orang tuanya, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama tiga bulan. Retno menegaskan ketiga anak itu bisa dijerat hukum ketika melakukan pelanggaran selama menjalani pengawasan.
"Jika dalam tiga bulan mengulangi tindakan yang sama, baru dilakukan proses hukum," kata Retno.
Lebih lanjut, Retno mengatakan diversi bisa dilakukan jika tuntutan pidana terhadap pelaku di bawah tujuh tahun. Kemudian, tindakan pidana tersebut merupakan pertama.
"Keluarga korban juga bersedia. Jika korban dan pelaku masih usia anak, maka digunakan UU SPPA yang prinsipnya restorative justice," ucap Retno.
Retno mengapresiasi kepolisian yang telah melakukan upaya-upaya dalam penanganan kasus bullying atau perundungan di Tasikmalaya.
"Artinya polisi sudah melakukan penyelesaian sesuai dengan UU SPPA. Apalagi anak pelaku usianya masih di bawah 14 tahun," kata Retno.
Sebelumnya, tiga anak yang ditetapkan tersangka kasus bully setubuhi kucing di Tasikmalaya dikembalikan ke orang tua. Meski dikembalikan ketiga anak tersebut masih dalam pengawasan petugas.
"Iya tetap diawasi. Mungkin nanti ada program apa. Nanti akan koordinasi untuk melakukan program pengawasan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/7/2022).
(sud/dir)