Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditugaskan menjadi pelaksana tugas (Plt) Presiden selama Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke luar negeri. Seperti diketahui, Jokowi melakukan lawatan ke China, Jepang dan Korea pada 25-29 Juli 2022.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," demikian bunyi kutipan Keppres No 14 Tahun 2022 seperti dilihat detikcom, Rabu (27/7/2022).
Dalam tugasnya nanti, Ma'ruf wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan kepada Jokowi apabila ada kebijakan yang baru. Hal itu pun tertuang dalam Keppres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas Ma'ruf sebagai Plt Presiden berakhir setelah Jokowi kembali ke Tanah Air. Ma'ruf juga diminta segera melapor kepada Jokowi usai tugas selesai.
"Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," demikian bunyi keppres tersebut.
Seperti diketahui, Jokowi melakukan kunjungan ke Asia Timur. Kemarin Jokowi sudah berkunjung ke China untuk bertemu Presiden Xi Jinping.
Hari ini Jokowi tiba di Jepang untuk bertemu PM Jepang di Tokyo. Usai dari Jepang, Jokowi rencananya akan bertolak ke Korea Selatan.
(yum/yum)











































