Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung. Menurutnya, peredaran rokok tanpa izin cukai sangat merugikan negara.
"Dengan adanya peredaran rokok ilegal ini akan membuat pendapatan negara menurun," ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Selasa (26/07/2022).
Hal tersebut ia ungkapkan saat penutupan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Bidang Cukai Tembakau di Sari Ater Kamboti Hotel, Bandung. Lebih lanjut Dadang mengatakan penerimaan negara dari cukai rokok nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari DBHCHT ini pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan ekonomi dan layanan sosial," sambungnya.
Operasi penertiban peredaran rokok ilegal merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan untuk mendorong kedisiplinan masyarakat membayar bea cukai.
"Semoga pasca bimbingan teknis ini Satpol PP dan Satlinmas bisa menekan peredaran rokok-rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bandung, tentu dengan cara yang humanis," kata Dadang.
Selain itu, Dadang juga menghimbau seluruh masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal untuk segera melaporkan melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg), aplikasi yang menyampaikan berbagai informasi atau pelaporan peredaran rokok ilegal.
"Bagi masyarakat yang tahu dan menyaksikan langsung peredaran rokok ilegal, tolong langsung dilaporkan. Laporan masyarakat sangat membantu kinerja Pemkab Bandung dalam memberantas peredarannya," ujarnya
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Kawaludin menuturkan, untuk memutus peredaran rokok ilegal pihaknya telah melakukan sejumlah upaya. Salah satunya adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal secara mandiri.
"Insyaallah ke depannya operasi mandiri ini akan dilakukan secara masif di 31 kecamatan. Untuk titik perbatasan seperti Kecamatan Kertasari, Nagreg, Cileunyi dan Rancabali akan diperketat pengawasannya," ungkapnya.
Kawaludin menjelaskan di awal tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung didampingi Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Bea Cukai telah melaksanakan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kecamatan Soreang, Ciwidey, Ciparay, Majalaya, Nagreg, Rancaekek, Cileunyi, dan Solokanjeruk.
"Hingga Juni 2022, total barang bukti yang disita Satpol PP Kabupaten Bandung sebanyak 31.980 batang, terdiri dari 21 merk," pungkas Kawaludin.
(akn/ega)