Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak masyarakat segera melaksanakan vaksinasi booster di tempat dan fasilitas vaksin yang sudah tersedia di wilayah masing-masing.
Imbauan ini dikeluarkan setelah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan Bagi Masyarakat. Surat tersebut ditujukan untuk gubernur, bupati, serta walikota se-Indonesia tertanggal 11 Juli 2022.
"Isi surat edaran tersebut menyatakan bahwa masyarakat diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi dosis lanjutan (Booster) dan mewajibkan masyarakat untuk memperlihatkan hasil vaksinasi booster jika akan mengunjungi fasilitas umum, mal, perkantoran serta instansi lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang melanjutkan, masyarakat yang belum bisa melakukan vaksin booster maka harus memperlihatkan surat keterangan dari pihak dokter atau rumah sakit.
Dadang juga meminta perangkat daerah terkait dan komponen masyarakat untuk menggencarkan pelaksanaan vaksinasi secara terpusat di tempat-tempat umum seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar dan terminal.
(prf/ega)