Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga 2022, Offline Maupun Online

Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga 2022, Offline Maupun Online

Muhammad Fadhil Raihan - detikJabar
Selasa, 26 Jul 2022 09:31 WIB
Syarat membuat Kartu Keluarga penting diketahui bagi kamu yang hendak menambah atau mengurangi jumlah anggota keluarga.
Ilustrasi cara mengurus pindah kartu keluarga (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Bandung -

Kartu keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting untuk setiap keluarga. Dokumen tersebut menjadi identitas suatu keluarga yang mencakup biodata setiap anggota keluarga beserta hubungan dan susunan keluarga.

KK kerap dibutuhkan sebagai syarat administrasi. Maka dari itu, bagi keluarga yang mengalami perubahan, baik perubahan pada identitas ataupun pemisahan identitas harus segera melakukan pindah KK.

Pindah KK dilakukan agar perubahan yang terjadi pada suatu keluarga tetap tercatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil). Dengan begitu, setiap anggota keluarga dapat mengurus pelayanan kependudukan atau administrasi dengan KK yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi keluarga yang ingin mengubah KK masih dalam kabupaten/kota yang sama cukup membawa KK ke Kantor Disdukcapil di domisili yang baru. Sedangkan untuk keluarga yang mengubah KK dengan berpindah kabupaten/kota membutuhkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Disdukcapil asal dan mengurusnya di Kantor Disdukcapil domisili baru.

Berikut adalah cara dan syarat pindah KK pada domisili baru.

ADVERTISEMENT

Syarat Pindah KK

Mengurus perpindahan KK memerlukan beberapa dokumen untuk proses administrasi. Dokumen tersebut antara lain:

  • Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan/desa
  • KK asli dan fotokopi
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Pas foto (ukuran tergantung kebutuhan)
  • Fotokopi dokumen pendukung (Akta kematian/Akta kelahiran/Ijazah/Akta Pernikahan/Akta Cerai)

Langkah-langkah Pindah KK Offline

Setelah syarat-syarat di atas dipenuhi, perpindahan KK dapat dilakukan secara offline dan online. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus perpindahan KK secara offline

1. Meminta surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan/desa yang ditandatangan pihak kecamatan.
2. Mendatangi Kantor Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan untuk meminta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
3. Setelah mendapatkan SKPWNI, datangi kelurahan domisili baru untuk meminta surat pengantar pada kecamatan. Bawa juga dokumen-dokumen yang menjadi syarat.
4. Mendatangi kecamatan domisili baru untuk memproses pembuatan KK baru.

Langkah-langkah Pindah KK Online

Layanan administrasi pindah KK secara online dilakukan pada tahap pengajuan SKPWNI. Jadi, pada tahap sebelumnya tetap harus dilakukan secara offline di RT/RW sampai kecamatan.

Layanan Disdukcapil online ini juga belum tersedia pada seluruh daerah. Layanan tersebut dapat dicek di website Disdukcapil masing-masing daerah.

1. Siapkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat dalam bentuk gambar (JPG/JPEG).
2. Buka situs Disdukcapil sesuai domisili.
3. Pastikan mendaftar dengan nomor telepon yang aktif dan dapat dihubungi.
4. Isi formulir elektronik dan lengkapi persyaratan.
5. Setujui klausul tentang ketentuan dan persyaratan pelayanan.
6. Dokumen yang sudah diajukan akan diproses oleh Disdukcapil dan akan mendapatkan pemberitahuan proses pelayanan.
7. Setelah proses selesai, Disdukcapil akan menerbitkan dokumen dan dapat diunduh untuk kemudian dicetak.
8. Untuk lengkapnya dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.

Bagaimana, cukup mudah kan mengurus pindah KK? Semoga membantu!




(tey/tey)


Hide Ads