Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang perundungan ekstrem yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
Pasca kasus dugaan perundungan yang berujung kematian kepada PH (11), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya, melakukan pendampingan terhadap terduga pelaku. Anak-anak ini ditempatkan di rumah aman anak untuk mendapat pemulihan psikologis.
"Jadi ada tiga anak yang kami dampingi. Ditempatkan di rumah aman. Malahan sama keluarganya juga kami beri pendampingan soal pola asuh anak yang benar," kata Ketua P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya An'an Yuliati saat dihubungi detikJabar, Senin (25/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut anak yang terkait kasus dugaan perundungan hanya tiga orang saja. Selama ini beredar empat orang anak, tetapi yang seorang lagi tidak mengetahui pasti kejadian karena terlambat datang ke lokasi.
"Hanya tiga orang yang kami dampingi, karena yang satu itu tidak tahu. Dia memang ke lokasi, tapi telat, jadi hanya mendengar ceritanya dari tiga temanya itu. Ketiganya dalam kondisi mulai membaik," tambah An'an.
Memang kata dia, awal kejadian ketiga terduga pelaku itu mengalami syok dan ketakutan. Maka saat itu P2TP2A langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
Dari hasil penelusuran kepada terduga pelaku, P2TP2A mengambil kesimpulan awal dan menemukan fakta baru. Dugaan kasus perundungan ini tidak 100 persen kesalahan anak-anak.
Akan tetapi kasus ini terjadi juga karena pola asuh yang kurang dari orang tua. Salah satunya penggunaan media sosial yang tidak diawasi.
P2TP2A melihat, kejadian ini bukanlah 100 persen perundungan atau bullying, Sebab korban saat melakukan itu tidak dalam paksaan. Namun itu baru dari sudut pandang ketiga terduga pelaku.
"Bukan persoalan perundungan kalau keterangan anak. Soalnya tidak ada paksaan waktu itu. Tapi kami tetap menyatakan itu perbuatan yang salah," ucap An'an Yuliati.
Pengakuan ketiga terduga pelaku itu sejauh ini belum bisa dipastikan kebenarannya. Sebab, korban sudah tidak bisa dikonfirmasi karena sudah meninggal. Sehingga, pembuktiannya akan sulit dilakukan.
"Kami belum bisa memastikanya karena korbanya kan tidak bisa dikonfirmasi, sudah wafat. Sehingga fakta kebenaranya tidak bisa dibuktikan," kata dia.
Belum Ada Kesimpulan
Sementara itu Pemprov Jabar belum bisa menyimpulkan penyebab meninggalnya bocah Kabupaten Tasikmalaya yang jadi korban bullying, atau perundungan 'setubuhi kucing'. Pemprov menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian terkait penyebab meninggalnya bocah Tasikmalaya.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengaku belum bisa menyampaikan terkait penyebab meninggalnya bocah sebelas tahun Tasikmalaya yang menjadi perundungan.
"Saya belum bisa mengambil kesimpulan kematiannya, apakah karena medis atau penyakit, atau karena bullying. Ada (kepolisian) yang berhak menyampaikan soal itu," kata Uu usai rapat tentang perlindungan anak di Gedung Sate, Senin (25/7/2022).
"Harus digaris bawahi dulu, belum ada kepastian tentang itu (penyebab meninggalnya)," kata mantan Bupati Tasikmalaya itu.
Pemprov Jabar juga mendorong kasus perundungan terhadap bocah Tasikmalaya itu dilanjutkan ke ranah hukum. Sekadar diketahui, saat ini ada tiga terduga pelaku terkait kasus tersebut.
Uu mengaku Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menginstruksikan agar kasus tersebut dikawal. Menurut Uu, Ridwan Kamil memberi perhatian terhadap kasus perundungan terhadap anak.
"Ya jelas. Sesuai arahan gubernur, kita serahkan ke aparat hukum," kata Uu.
Naik Penyidikan
Polisi meningkatkan status kasus perundungan yang menimpa bocah di Tasikmalaya hingga meninggal dunia. Kasus itu saat ini sudah masuk penyidikan.
"Untuk Tasikmalaya sekarang kasusnya sudah naik dalam penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (25/7/2022).
Ibrahim menuturkan peningkatan status ke penyidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Tasikmalaya dibantu PPA Polda Jabar.
"Penyidikan ini didasari oleh gelar perkara yang dilaksanakan," katanya.
Ibrahim menambahkan penanganan kasus ini akan dilakukan secara hati-hati. Pihaknya menggunakan pendekatan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan anak.
Meski sudah ditingkatkan ke penyidikan, kata Ibrahim, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
"Pada saat sekarang memang belum dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," tuturnya.