Kasus baku tembak yang melibatkan sesama polisi hingga memakan korban jiwa terus menjadi perhatian publik. Pasalnya kasus tersebut hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Mayjen (Purn) TB Hasanuddin meminta kasus tersebut segera diusut tuntas. Ia meminta Polri tak pandang bulu menangani perkara tersebut.
"Siapapun pelakunya, menurut hemat saya harus dibongkar. Apalagi Bapak Presiden sudah wanti-wanti dua kali memberikan peringatan, bongkar, siapapun yang salah, tindak," kata TB Hasanuddin saat kunjungan ke Majalengka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai penanganan kasus ini tidak rumit. Pasalnya, kasus tersebut masih dalam satu lingkaran institusi Polri. Penanganan kasus tersebut tinggal tergantung kemampuan dan kemauan para penyidik.
"Sebetulnya tidak rumit. Yang korban polisi, yang nembak polisi, (TKP) di rumah polisi, yang memeriksa polisi yang menghukum juga nanti polisi. Apa rumitnya? Tinggal yang terpenting kemampuan dan kemauan dari para penyidik," ujar dia.
Dalam insiden 'horor' ini, menurutnya Polri harus bersikap tegas. Sebab, institusi kepolisian saat ini menjadi taruhan. Jika dalam penanganan kasus ini ada indikasi melindungi anggotanya yang salah, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi institusi.
"Ini taruhannya institusi Polri. Polisi yang kita cintai ini harus kita jaga. Kalau ada oknum yang salah, ya sudah dihukum sesuai dengan kesalahannya, jangan dibiarkan. Sebab kalau dilindungi maka institusi polisi ini akan jatuh," jelas dia.
"Jadi dalam pandangan saya, harus ada kejujuran dan keikhlasan dari Bapak Kapolri untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan hancurkan marwah Polri yang sudah diangkat oleh beliau. Dan saya menghormati itikad baik dari Kapolri," ucap dia menambahkan.
Kejanggalan dalam Insiden Polisi Tembak Polisi
TB Hasanuddin menilai kasus baku tembak di rumah pejabat Polri, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, itu terdapat beberapa kejanggalan.
"Sejak awal saya sudah menyampaikan ada enam kejanggalan dalam kasus itu, wartawan sudah tahu lah terkait kejanggalan itu (kejanggalan yang TB Hasanuddin sampaikan)," ucap dia.
Berikut enam kejanggalan kasus polisi tembak polisi yang disampaikan TB Hasanuddin di media:
Kejanggalan pertama, kenapa baru ada press release dua hari kemudian, setelah jenazah dibawa secara diam-diam ke kampung halaman kemudian diprotes keluarga.
Kedua, kalau memang benar dari Divisi Humas Polri yang menyatakan Brigadir J masuk ke ruang istrinya Kadiv Propam, dalam rangka apa perbuatan itu dilakukan.
Ketiga, apakah betul penjelasan bahwa Brigadir J masuk ke kamar kemudian melakukan pelecehan lalu menodongkan pistol.
Keempat, kejanggalan soal posisi ajudan Kadiv Propam, Bharada E. Tidak masuk akal ajudan itu tinggal di rumah, sementara Kadiv Propam tidak di rumah. Seharusnya Bharada E ikut mengawal.
Kelima, soal pangkat kedua polisi yang saling tembak. Pangkat sopir itu Brigadir, sementara ajudan Bharada. Itu kebalik. Sopir seharusnya yang Bharada, sebaliknya, ajudan Brigadir pangkatnya.
Keenam soal luka sayatan. Jika ada yang mengatakan luka sayatan itu terserempet peluru, maka bukanlah luka sayatan yang seharusnya didapat, tetapi luka bakar. Peluru itu panas kalau menyerempet, maka akan menimbulkan lukanya luka bakar.
(ors/ors)