Meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Jokowi menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke ranah hukum. Pria berusia 54 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah foto tersebut melalui akun Twitternya, @KMRTRoySuryo2.
Bagaimana perjalanan kasus ini ?
Dilansir dari detikNews, saat unggahan meme stupanya mengundang polemik, Roy Suryo melaporkan tiga akun media sosial yang disebutnya pertama kali menunggah meme stupa berwajah mirip Jokowi.
Walau demikian, Roy Suryo dilaporkan organisasi umat Buddha ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Unggahannya soal meme stupa Candi Borobodur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia dilaporkan karena dianggap melecehkan umat Buddha ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Iya benar, hari ini Laporan kami di Bareskrim Polri telah diterima," kata Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, saat dihubungi wartawan, Senin (20/6/2022).
Roy kemudian diperiksa dengan status sebagai saksi. Ia juga sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena mengaku banyak mendapatkan teror terhadap dirinya dan keluarga.
Hingga akhirnya, pihak kepolisian pun meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dia mengatakan kasus itu juga dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Jadi Tersangka! |
Polda Metro Jaya langsung memeriksa saksi ahli usai kasus tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim Polri. Gelar perkara juga dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Telah dilakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/6).
Zulpan menerangkan pihaknya sudah meminta keterangan dari berbagai ahli saat menyelidiki kasus tersebut. Polda Metro Jaya juga melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kemudian melakukan permintaan keterangan ahli juga sudah kita lakukan baik terhadap ahli agama, bahasa, sosiologi, hukum, siber, ahli terkait UU ITE, ahli pidana," ungkap Zulpan.
"Sudah dilakukan koordinasi juga dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam hal ini pihak jaksa penuntut umum," imbuhnya.
Pihak kepolisian juga memeriksa pelapor Roy Suryo. Yang terbaru, salah satu saksi, Kurniawan Santoso, dicecar 24 pertanyaan oleh polisi seputar meme stupa Candi Borobudur.
"Sekitar 24 pertanyaan," ungkap pengacara Kurniawan, Herna Sutana, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/6).
Herna mengatakan kliennya dimintai keterangan perihal meme stupa Candi Borobudur yang diunggah Roy Suryo. Dia tidak menjabarkan secara detail terkait materi pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Pertanyaannya tadi pasti seputar unggahannya terlapor itu. Kalau untuk masalah pertanyaan saya sangat menghormati sekali proses penyidikan karena itu bersifat konfidensial itu ranahnya penyidik," ucap Herna.
Roy Suryo Jadi Tersangka
Roy Suryo selaku terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/7).
Zulpan belum memerinci soal kapan Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut Roy Suryo saat ini tengah diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini bener sedang diriksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka," ucap Zulpan.
Pemeriksaan kepada Roy Suryo sebagai tersangka saat ini masih berlangsung. Roy diperiksa sejak pukul 10.30 WIB.
(yum/yum)