Jaksa Bakal Kawal Pembangunan RSUD Al Mulk Sukabumi yang Mangkrak

Jaksa Bakal Kawal Pembangunan RSUD Al Mulk Sukabumi yang Mangkrak

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 22 Jul 2022 11:42 WIB
RSUD AL Mulk Sukabumi
Foto: Siti Fatimah/detikJabar
Sukabumi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi akan ikut mengawal proses pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Mulk. Pembangunan RSUD itu terhenti di tengah jalan.

"Kami siap karena ini juga tugas kejaksaan untuk memantau bagaimana proses pembangunan berjalan sukses. Terbuka menerima aduan dan siap," ujar Kepala Kejari Kota Sukabumi Taufan Zakaria di kantornya, Jumat (22/7/2022).

Pihaknya juga siap merespons soal dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan tersebut. Kejari Kota Sukabumi terbuka bila ada pengaduan.

"Jadi jaksa sebagai lembaga penegak hukum menampung respons setiap bentuk pengaduan masyarakat, keluhan, karena masyarakat sebagai mitra juga dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan termasuk Pemkot Sukabumi," kata Taufan.

Dia mengatakan, pengaduan yang disampaikan masyarakat tersebut harus dengan cara-cara yang santun, humanis dan berdasarkan asas proporsional.

"Jangan sampai nanti setiap keluhan yang dilatarbelakangi dengan hak-hak berbenturan dengan org lain. Siapa yang mempunyai data, silahkan perkuat," ujarnya.

"Semua dialog dan KIP (Keterbukaan Informasi Publik) siap tapi masyarakat juga harus faham hak-hak yang disampaikan dengan cara yang santun. Apalagi Sukabumi dikenalnya sebagai kota santun dan damai. Sampaikan secara santun, Insya Allah kejaksaan respons kok, diskusi oke," tuturnya menambahkan.

Sekedar informasi, mangkraknya pembangunan RSUD Al Mulk disoal oleh mahasiswa. Mereka menduga ada penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan tersebut sehingga yang awalnya ditargetkan selesai pada 2021 lalu, hingga Juli 2022 masih belum dimanfaatkan.

"Perihal Al Mulk ada dugaan memang temuan BPK Rp 500 juta kelebihan pencairan. Jadi bangunan yang baru dibangun sekitar 70 persen klaimnya itu tapi pencairan sampai 90 persen, artinya sesuai aturan kalau tiga bulan temuan BPK itu tidak dikembalikan maka penegak hukum harusnya bertindak akan temuan itu. Harusnya itu jadi temuan kerugian negara," kata Ketua PB Himasi Danial Fadilah, Kamis (21/7) kemarin.

Menjawab hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Rita Fitrianingsih membantah ada dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD Al Mulk. Menurutnya, pembangunan akan dilanjutkan menggunakan APBD dan keuntungan rumah sakit.




(dir/dir)


Hide Ads