Nasib ratusan personel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam diberhentikan. Ratusan personel itu pun melaksanakan unjuk rasa serta mogok kerja selama beberapa jam menuntut perbaikan nasib mereka yang di ujung tanduk.
Pasalnya merujuk UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Sementara status para personel Satpol PP KBB kebanyakan merupakan tenaga honorer.
Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) KBB, Usep Komarudin mengatakan aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk menuntut kepastian nasib mereka kedepannya sebagai personel Satpol PP KBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota Satpol KBB itu berjumlah 115 orang. Kami berusaha menanyakan sejauh mana kepastian terkait status kami yang kebanyakan sudah bekerja bertahun-tahun bahkan ada yang 15 tahun," ujar Usep kepada wartawan di Kantor Pemda KBB, Kamis (21/7/2022).
Usep mengatakan nasib mereka saat ini masih buram, apakah pada tahun-tahun mendatang masih bekerja karena diakomodir oleh pemerintah daerah KBB atau tidak.
"Apapun solusinya baik itu diangkat jadi PNS atau jadi PPPK, mungkin jadi keputusan pimpinan. Tapi harapan kami sebagai pegawai yang telah mengawal KBB dari 2007 sampai sekarang, ada perbaikan status," tutur Usep.
Keresahan lain yang dirasakan para personel Satpol PP KBB yakni soal penghentian sementara pada bulan Oktober hingga Desember 2022 karena tak adanya anggaran untuk membayar gaji mereka.
"Tidak hanya tuntutan gaji, meskipun hal pokok karena kami harus menafkahi anak dan istri. Tapi yang lebih penting memang status terkait Permenpan RB yang poinnya menyebut penghapusan tenaga honorer tajun 2023 nanti," kata Usep.
Aksi demo damai dan mogok kerja selama beberapa jam itu, kata Usep, direspons oleh Plt Bupati Bandung Barat yang mendelegasikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB untuk berkomunikasi dengan mereka.
"Dalam pertemuan tadi kami sudah mendapat respon dan mengatakan akan memperjuangkan nasib kami, ditindaklanjuti oleh BKPSDM. Siap untuk mendukung peningkatan status satpol di KBB," ujar Usep.
Jika upaya mereka belum membuahkan hasil, Usep mengatakan ia dan rekan-rekan lainnya di Satpol PP bakal melaksanakan aksi lanjutan dan terus mengawal tuntutan mereka agar mendapat kejelasan soal status kepegawaian.
"Kami sebagai penegak perda yang di dalamnya termasuk Perda K3, ada poin soal ketentraman, sementara kami merasa tidak tentram dengan status seperti ini. Kami tergabung di FKBPPPN, jadi kami akan terus berjuang sampai revisi UU ASN disahkan," ujar Usep.
(dir/dir)