Ratusan Personel Satpol PP KBB Terancam Diberhentikan!

Ratusan Personel Satpol PP KBB Terancam Diberhentikan!

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 20 Jul 2022 18:22 WIB
Pemkot Jakarta Pusat telah menertibkan bangunan liar di sepanjang Jalan Inspeksi Kanal Banjir Barat (KBB) beberapa waktu lalu. Kini jalur yang sudah bersih itu dijaga Satpol PP.
Ilustrasi Satpol PP (Foto: Rengga Sancaya)
Bandung Barat -

Sekitar 115 orang personel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam diberhentikan terhitung mulai bulan Oktober 2022 mendatang berkaitan dengan masalah anggaran.

Kepala Satpol PP Bandung Barat Asep Sehabudin mengatakan anggaran yang tersedia untuk menggaji bawahannya yang berstatus non PNS itu hanya cukup sampai bulan September saja.

"Betul akan diberhentikan tapi tidak ada kaitannya dengan penghapusan (ASN) yang tahun 2023. Jadi ini karena masalah anggaran gaji yang hanya cukup sampai September," ungkap Asep kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan karena tidak ada anggaran lagi untuk sisa tiga bulan sampai akhir tahun, opsi yang bisa diambil yakni memberhentikan para personel tersebut. Ditambah dengan kebijakan Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dilarang melakukan ikatan kontrak apabila anggarannya tidak tersedia.

"Nah untuk 3 bulan dari Oktober sampai Desember itu belum ada anggarannya, kecuali nanti ditambah oleh TAPD Pemda KBB di APND perubahan, kita pekerjakan lagi," ucap Asep.

ADVERTISEMENT

Kebutuhan anggaran untuk menggaji personel Satpol PP selama setahun kurang lebih sebesar Rp 4 miliar dengan asumsi setiap orang rata-rata menerima gaji Rp 3 juta hingga Rp 3,2 juta setiap bulannya sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja.

"Untuk 3 bulan terakhir itu diperkirakan kebutuhannya sekitar Rp 1 miliar, jadi memang angkanya cukup besar. Mudah-mudahan bisa disediakan oleh TAPD," kata Asep.

Kebijakan pemberhentian sementara personel Satpol PP itu kata Asep amat berdampak pada berjalannya kegiatan pengamanan internal di lingkungan Kantor Pemda KBB hingga penjagaan rumah dinas Plt Bupati Bandung Barat.

"Ya berdampak besar karena untuk penjagaan aset di Kantor Pemda KBB, di rumah dinas bupati, sampai penertiban itu oleh bidang Trantibum," tutur Asep.

Jika nantinya personel Satpol PP non PNS diberhentikan sementara, maka setiap kegiatan yang mesti dilaksanakan bakal mengandalkan personel yang tersedia sebanyak 64 orang.

"Sisanya hanya 64 orang yang terdiri dari PNS dan CPNS. Jumlah tersebut tentunya sangat jauh dari kebutuhan ideal kita yang sampai 250 orang, tapi karena sudah tanggung jawab jadi harus dilaksanakan dengan baik," ujar Asep.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads