Sembarangan Sebar Konten Bullying Bisa Dijerat UU ITE

Sembarangan Sebar Konten Bullying Bisa Dijerat UU ITE

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 21 Jul 2022 19:45 WIB
Ilustrasi bullying
Ilustrasi bullying (Foto: Thinkstock)
Bandung - Video aksi perundungan bocah asal Tasikmalaya (PH) sempat menyebar luas di media sosial. Warga yang menyebar konten itu pun perlu berhati-hati karena bisa dijerat pidana melalui UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Sebetulnya, aturan itu jelas ada. Dia bisa (dipidana), apalagi penyebaran yang berkaitan dengan kekerasan di dunia anak dan seksualitas," kata Kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad) Yesmil Anwar saat berbincang dengan detikJabar di Bandung via telepon, Kamis (21/7/2022).

Hanya saja, kata Yesmil, implementasi UU ITE di Indonesia masih lemah. Ditambah, masyarakat belum punya kesadaran tinggi mengenai hukum perlindungan anak.

"Penegakan hukum kita dalam hal itu masih lemah, kesadaran masyarakat kita juga belum punya kesadaran hukum tinggi untuk perlindungan anak. Budaya hukum kita enggak terlalu suka menggunakan hukum terutama di masalah anak," ujarnya.

"Intinya, hukum siber kita masih seperti rimba raya yang masih awam dan baru dimasuki hukum-hukum yang sudah ada. jadi, belum maksimal dalam penegakannya," katanya menambahkan.

Sebagaimana diketahui, Nasib pilu dialami PH (11), bocah kelas enam SD di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Ia mengalami depresi, hingga akhirnya sakit keras dan meninggal dunia usai mendapatkan perundungan dari rekannya.

PH dipaksa rekan-rekannya menyetubuhi kucing. Video aksi perundungan itu direkam, kemudian disebarkan para pelaku di media sosial. (ral/yum)



Hide Ads