Kemunculan tiga ikan Arapaima Gigas di Garut pascabanjir bandang beberapa waktu lalu bikin heboh warga. Ikan predator berukuran jumbo itu muncul diduga karena terseret arus banjir dan hanyut dari sebuah kolam.
Diketahui ternyata tiga Arapaima Gigas yang ditemukan warga itu merupakan ikan peliharaan yang dimiliki oleh bos pabrik pengolahan cengkeh.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kelurahan Paminggir Asep Ridwan. Asep mengatakan, ikan tersebut sebelumnya dipelihara oleh warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada warga yang pelihara, karena terbawa banjir, akhirnya diserahkan ke warga," ujar Asep kepada detikJabar.
Arapaima Gigas sejatinya merupakan ijan terlarang. Ikan ini dilarang dilepas di perairan Indonesia. Alasannya karena ikan ini merupakan predator yang sangat rakus dan bisa mengancam keberadaan ikan lokal.
Dengan begitu, dapat dipastikan pemilik Arapaima Gigas yang memelihara ikan tersebut telah berbuat hal ilegal yang melanggar hukum.
Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjajaran (Unpad) Yudi Nurul Ihsan menjelaskan Arapaima Gigas masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.
Sebab ikan ini dilarang masuk Indonesia yang aturannya tertuang dalam Permen KP Nomor 41 Tahun 2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia
"Betul, kemungkinan masuknya ilegal karena ini ikan yang dilarang," ucap Yudi.
Untuk mengantisipasi masih adanya masyarakat yang memelihara Arapaima Gigas maupun ikan terlarang lainnya, Yudi meminta pemerintah membentuk direktorat khusus yang mengawasi peredaran ikan hias di Indonesia.
"Harus ada direktorat khusus untuk mengurus ikan hias karena baik di provinsi maupun kementerian belum ada direktorat yang spesifik mengurus ikan hias," ujarnya.
(bba/dir)