Cara Mengurus BPKB Hilang, Lengkap dengan Tarif Langkahnya

Cara Mengurus BPKB Hilang, Lengkap dengan Tarif Langkahnya

Cornelis Jonathan Sopamena - detikJabar
Rabu, 20 Jul 2022 13:50 WIB
STNK dan BPKB motor listrik
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Bandung -

Memiliki kendaraan bermotor berarti memiliki beban tanggung jawab untuk turut serta mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor. Salah satu surat yang wajib dimiliki adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dilansir dari situs resmi Polri (polri.go.id), BPKB diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri. BPKB didaftarkan bersamaan dengan diberikannya Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan pelat nomor polisi. BPKB terbit maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit. BPKB dapat disamakan dengan sertifikat kepemilikan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika BPKB kendaraan yang kita miliki hilang?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari bapenda.jakarta.go.id, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk dapat membuat BPKB duplikat.

1. Membuat Laporan Kehilangan

ADVERTISEMENT

Untuk mengurus BPKB yang hilang, Anda dapat datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Di sini, petugas kepolisian akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporan kehilangan BPKB.

Selama penulisan laporan BAP, Anda akan diminta untuk menjelaskan kronologi terjadinya kehilangan. Setelah laporan BAP selesai, Anda perlu membaca kembali dengan seksama sebelum mendatangani laporan tersebut.

Anda juga dapat membuat surat keterangan kehilangan dari bagian reserse. Sama dengan saat membuat laporan kehilangan, Anda akan diminta menjelaskan kronologi lalu diminta untuk menandatangani surat keterangan tersebut.

2. Membuat Surat Pernyataan Kehilangan

Selain surat laporan kehilangan BPKB, Anda juga perlu membuat surat pernyataan telah kehilangan BPKB. Surat tersebut kemudian ditandatangani diatas meterai Rp10.000.

3. Surat Keterangan dari Bank

Surat lainnya yang mesti dimiliki adalah surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB duplikat tersebut tidak dalam status jaminan bank. Surat ini juga harus dilengkapi dengan meterai.

4. Mengiklankan Kehilangan BPKB

Setelah seluruh surat dibuat, langkah selanjutnya adalah untuk mengiklankan berita kehilangan BPKB tersebut di media massa. Anda dapat memanfaatkan iklan baris yang relatif memiliki biaya lebih murah.

Anda dapat membuat iklan seperti contoh berikut: "Telah hilang sebuah BPKB a.n. Budi dengan nomor polisi D xxxx BDG, nomor rangka xxxxxxxxx, dan nomor mesin xxxxxxx. Dengan ini BPKB tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi."

Setelah iklan tersebut terbit, simpanlah potongan iklan Anda dan kuitansi pembayaran pemasangan iklan tersebut sebagai bukti.

5. Datang ke SAMSAT

Setelah seluruh surat dan bukti tersebut lengkap, Anda dapat mendatangi SAMSAT tempat kendaraan Anda terdaftar. Saat mengunjungi SAMSAT, Anda perlu menyiapkan fotokopi KTP dan STNK serta membawa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB duplikatnya. Kendaraan tersebut perlu dibawa karena akan menjalani proses cek fisik terlebih dahulu.

Kemudian, bawa semua persyaratan tersebut ke loket BPKB hilang untuk mendaftarkan permohonan. Bila semua syarat sudah lengkap, petugas akan menerima pendaftaran permohonan tersebut dan memulai proses pembuatan BPKB Duplikat. Pembuatan BPKB duplikat dapat memakan waktu sekitar satu (1) bulan.

Tarif

Untuk perkiraan biaya untuk mengurus BPKB yang hilang, Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 menjelaskan bahwa rincian biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut:

Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp225.000 setiap penerbitan.

Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375.000 setiap penerbitan.




(tey/tya)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads