Es krim Haagen Dazs rasa vanilla ditarik dari pasaran di Indonesia lantaran memiliki kadar Etilen Oksida atau pestisida yang melebihi batas. Penarikan es merek tersebut dari peredaran berdasarkan instruksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Ditulis detikFinance yang dilansir situs resmi POM RI, Rabu (20/7/2022), BPOM RI meminta importir untuk menarik es krim vanilla Haagen Dazs. Informasi ini diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU), pada produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs.
"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L). Lebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman," tulis dalam pengumuman di website POM RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan POM mengawal dan memastikan penarikan atau penghentian sementara peredaran-penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur berlaku. Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.
Sekadar diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020. Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.
"Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," katanya.
(bbn/bbn)