KAI Hormati Langkah Hukum Warga Terkait Penertiban Aset di Laswi

Kota Bandung

KAI Hormati Langkah Hukum Warga Terkait Penertiban Aset di Laswi

Sudirman Wamad - detikJabar
Rabu, 20 Jul 2022 12:27 WIB
Proses eksekusi lahan PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung
Foto: Proses eksekusi lahan milik PT KAI di Jalan Laswi, Bandung (Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Penertiban aset PT KAI Daop 2 berupa tujuh rumah di Jalan Laswi Kota Bandung memanas. Warga yang menempati rumah itu melawan.

Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan sebelum melakukan eksekusi, pihaknya sudah melayangkan beberapa kali surat peringatan.

"Ada perlawanan atau tidak, sebetulnya mereka sudah tahu akan ada penertiban hari ini," kata Kuswardoyo kepada detikJabar di lokasi penertiban, Rabu (20/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuswardoyo juga membuka pintu terhadap warga yang ingin menyelesaikan penertiban aset ini ke jalur hukum. PT KAI Daop 2 Bandung berpegang pada sertifikat Nomor 2/1988 atas bangunan yang ditertibkan.

"KAI tentunya sangat menghormati jalur hukum yang ada. Jika memang merasa memiliki silahkan ajukan gugatan," ucap Kuswardoyo.

ADVERTISEMENT

Kuswardoyo juga mengatakan hingga saat ini tak satu pun warga mengajukan gugatan ke pengadilan terkait aset yang ditertibkan.

"Mereka merasa sudah lama menghuni di sini. Padahal, apapun ceritanya ketika tidak memiliki bukti aset terkait kepemilikan aset, tentunya mereka harus legowo," ucap Kuswardoyo.

"Sebagian antara tujuh rumah ini ada empat rumah yang pernah berkontrak dengan PT KAI. Artinya mereka sudah tahu bahwa ini milik atau aset PT KAI," kata Kuswardoyo menambahkan.

Sekadar diketahui, tujuh rumah yang tertibkan itu, yakni No 24, 28, 30, 32, 34, 36, 38 RT 003 RW 004 Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Sementara itu, perwakilan warga yang ditertibkan Alam mengaku akan mengupayakan perlawanan terhadap penertiban aset yang dilakukan PT KAI Daop 2 Bandung. Menurut Alan, warga langsung bergerak mencoba melaporkan kejadian penertiban ke beberapa pihak.

"Sementara kita upayakan. Sebagian ke dewan (DPRD). Kita juga laporkan lainnya," kata Alan.

Selain itu, Alan juga menilai adanya dugaan pelanggaran HAM. "Kita sudah foto-foto, ada kepolisian, Satpol PP yang mengangkut barang," kata Alan.

Sebelumnya, Alan mengaku telah mendapatkan penjelasan saat beraudiensi dengan beberapa instansi. Ia mengklaim berhak mendapatkan sertifikat tanah. Di sisi lain, PT KAI juga mengaku telah mengantongi sertifikat tanah yang ditertibkan.

"Kita paling berhak mendapatkan sertifikat. Karena kita sudah menguasai fisik. Sesuai perdata, lebih 20 tahun itu bisa gak milik. Lebih 30 tahun tanpa jadi alasan sudah jadi hak milik," ucap Alan.

Simak Video 'Penertiban Aset PT KAI di Laswi Bandung Diwarnai Perlawanan Warga':

[Gambas:Video 20detik]



(sud/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads