Wali Kota Bandung Yana Mulyana akhirnya buka suara soal rencana penyegelan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung gegara utang Rp 13,5 miliar. Yana membenarkan saat ini pemkot sudah melayangkan surat peringatan ketiga ke pengelola bunbin atas tunggakan sewa lahan tersebut.
"Oh iyah, dari BKAD-nya. Udah ada 3 kali surat untuk mereka supaya bisa melunasi sewa tanahnya," kata Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Saling Silang di Kebun Binatang |
Sebagaimana diketahui, meski sudah diberi surat peringatan ketiga, pihak pengelola Bunbin Bandung hingga kini belum menunjukan itikad baik untuk membayar tunggakan sewa lahan itu. Yana menyebut, jika sudah pada tahap ini, proses selanjutnya nanti akan dilimpahkan ke Satpol PP Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum dapat laporan lagi, kita lihat lagi lah yah. Kan maksudnya kalau sudah ada SP3, itu bisa kewenangannya bisa dialihin ke Satpol PP yah," katanya.
Setelah surat peringatan ketiga dilayangkan, Bunbin rencananya akan langsung disegel jika tak mau melunasi utang sewa lahan tersebut. Namun, mengenai rencana eksekusi langsung penyegelan, Yana mengaku perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal itu.
"Ya kan perlu pertimbangan, kita lihat yah. Kalau enggak salah terakhir 2012 mereka enggak bayar," tandasnya.
Sebelumnya, pemkot resmi melayangkan surat peringatan ketiga ke pihak yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung atas tunggakan utang sewa lahan Rp 13,5 miliar. Jika tak digubris kembali, pemkot menegaskan akan segera menyegel lahan yang menjadi tempat wisata satwa tersebut.
Kepala Bidang Investarisasi Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Siena Halim menyatakan surat peringatan ketiga sudah dilayangkan sejak pekan lalu. Setelah penyerahan itu, Siena menyatakan mekanisme selanjutnya akan diserahkan ke Satpol PP untuk rencana penyegelan.
"Sekarang udah surat ketiga, minggu kemarin kami layangkan. Langsung setelah ini mekanismenya, kalau memang tidak ada itikad baik dari yayasan, kami serahkan mekanismenya ke Satpol PP," kata Siena saat berbincang dengan detikJabar via telepon di Bandung, Senin (18/7/2022).
(ral/mso)