Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas PUPRP Ciamis meledakkan batu besar yang menimbun Jalan Desa Kawasen, Senin (18/7/2022). Batu tersebut terbawa longsor pada Minggu (26/6/2022) lalu.
Sebelumnya, warga Dusun Karangwangkal yang terdiri dari 110 kepala keluarga atau 250 jiwa terisolir beberapa Minggu. Pasalnya jalan satu-satunya sebagai akses jalan warga tertimbun batu besar. Adapun jalan lain harus memutar jauh melewati wilayah Kabupaten Pangandaran.
"Jadi kejadian bencana pada Minggu tanggal 26 Juni lalu, tanah longsor membawa batu besar menutupi akses jalan poros desa. Lalu kami dari solusi paling mudah dengan meledakkan batu," ujar Kepala Dinas PUPRP Ciamis Andang Firman, Senin (18/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andang menjelaskan ukuran batu tersebut perkiraan panjang 7 meter, lebar 5 meter dan tinggi 4 meter. Sehingga sangat tidak mungkin dilakukan pemindahan.
"Alhamdulillah proses penghancuran batu dengan cara diledakkan berlangsung aman. Setelah dihancurkan lalu kami bereskan menggunakan alat berat," ungkap Andang.
Dalam melakukan peledakan batu ini, Dinas PUPRP Ciamis kerja sama dengan Polres Ciamis dan Dahana. Termasuk proses perizinan peledakan pun dibantu oleh Polres Ciamis.
"Proses peledakan dimulai sejak Jumat, petugas mengebor baru untuk menyimpan alat peledaknya. Sekarang sudah diledakkan, prosesnya cukup cepat," ungkapnya.
Andang menyebut sebelum diledakkan sedikitnya warga di 3 RT terisolir. Kendaraan sama sekali tidak dapat melintas. Batu berukuran besar itu hampir menurut seluruh badan jalan.
"Alhamdulillah, baru sudah dihancurkan. Saat ini tinggal proses membereskan batu yang sudah berkeping-keping itu. Setelah selesai, jalan sudah bisa dilalui kembali," ujarnya.
(mso/mso)