Aparat Polres Tasikmalaya Kota menindak kafe di kawasan Jalan HZ Mustofa yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) pada Sabtu (16/7/2022) malam.
Polisi menyegel kafe tersebut dengan memasang garis polisi. Polisi juga memeriksa enam orang dari pihak pengelola.
Kepala Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Ipda Ipan Faisal mengatakan penindakan dilakukan dengan melakukan penggerebekan pada Sabtu malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menemukan aktivitas pesta miras di cafe ini. Sebelumnya sudah kami peringatkan beberapa kali," kata Ipan, Minggu (17/7/2022).
Namun karena peringatan tak kunjung digubris, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas. "Pagi ini kami melakukan pemasangan police line," kata Ipan.
Sebelum dipasang garis polisi, tim dari Inafis Polres Tasikmalaya Kota juga melakukan pemeriksaan di lokasi kafe. Polisi mendapati sejumlah botol bekas minuman keras di lokasi tersebut.
Ipan juga menambahkan pihaknya mengamankan enam orang dari pengelola cafe untuk dimintai keterangan. "Ada enam orang yang kami amankan untuk menjalani pemeriksaan," kata Ipan.
Sementara itu, salah seorang warga yang setiap hari bekerja di dekat cafe itu membenarkan pada akhir pekan banyak pengunjung cafe yang minum miras sambil menikmati live music.
"Awalnya pengunjung yang bawa miras diperingatkan oleh pengelola. Tapi makin sini dibebaskan. Rata-rata mereka anak muda," kata pria tersebut. Dia mengaku mengetahui hal itu karena setiap pagi, banyak didapati botol-botol minuman keras.
Di Kota Tasikmalaya sendiri peredaran miras diatur cukup ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
(ors/ors)