Sanksi Mengintai bagi Pemburu Kodok Merah di Gunung Salak

Sanksi Mengintai bagi Pemburu Kodok Merah di Gunung Salak

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 13 Jul 2022 17:00 WIB
Kodok Darah atau Kodok Merah di Kawasan TNGHS
Kodok merah atatu kodok darah. (Foto: Rahmat Hidayat/KLHK)
Sukabumi -

Munculnya kodok darah atau dikenal juga dengan nama kodok merah amfibi jadi penanda kelestarian alam di suatu kawasan konservasi itu rentan dengan diburu. Kondisi ini memicu pemerintah memasukan nama satwa tersebut sebagai hewan dilindungi.

Hal itu yang kemudian melandasi pihak Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), dalam hal ini pihak Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) tidak mengumumkan posisi satwa tersebut.

Soal jumlah populasi Kodok Merah di TNGHS, Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi, KLHK, Munawir mengaku belum ada hitungan pastinya. Namun lokasi keberadaan amfibi tersebut dipastikan ada di beberapa titik di kawasan TNGHS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum pernah kepada hitungan jumlah populasinya ya. Kalau habitatnya kita sudah mengetahui di titik-titik mana, tapi kalau disebarkan titik itu sangat rawan terjadinya perburuan, karena memang sangat langka. Khawatir mengundang orang-orang yang tidak bertanggung jawab kemudian mencari dan menjual karena dia mahal karena dia langka," jelas Munawir kepada detikJabar, Rabu (13/7/2022).

Terkait habitat satwa tersebut, mantan Kepala Balai TNGHS itu mengatakan kodok merah berada di kawasan TNGHS yang memang lingkungannya sesuai dengan karakteristik hidup satwa tersebut.

ADVERTISEMENT

"Di sungai-sungai, Halimun ini kan banyak terdapat mata air mata air tipologi begitu ya, riam-riam kecil di hutan, ada sungai-sungai kecilnya, dia ada di sana," ungkap Munawir.

Munawir mengatakan kodok itu merupakan satwa nokturnal. Di malam hari, kodok darah biasa mencari makan belalang, jangkrik dan cacing tanah. Hidupnya dihabiskan di dataran rendah atau biasa disebut hewan terestrial.

"Ciri-cirinya sesuai dengan namanya, kodok merah bisa dilihat dari warna bercak merah darah di sekujur kulit tubuhnya. Kulitnya dipenuhi dengan bintil-bintil," ucapnya.

Ancaman bagi pemburu kodok merah. Simak di halaman selanjutnya.

Kodok jantan memiliki panjang moncong lubang 20 mm hingga 30 mm. Sedangkan Kodok betina 25 mm hingga 40 mm. Kelenjar paratoid Kodok Darah sangat kecil, bahkan saat menggembung seperti tidak terlihat," tutur Munawir.

Kembali soal rentannya perburuan, Munawir mengimbau agar hewan tersebut dilindungi. Jangan sampai kodok itu diburu untuk dikoleksi karena kelangkaannya.

"Kepada seluruh masyarakat terkhusus generasi muda untuk ikut menjaga kelestarian populasi dan habitat jenis kodok ini dengan tidak ikut serta melakukan perburuan atau merusak hutan sebagai habitat satwa yg sangat penting di ekosistem revarian ini," imbau Munawir.

Kodok Darah atau Kodok Merah di Kawasan TNGHSKodok Darah atau Kodok Merah di Kawasan TNGHS Foto: Rahmat Hidayat/KLHK

Soal sanksi tertuang dalam Pasal 40 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap satwa dilindungi maka ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sya/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads