Kasus Sopir Pikap Tabrak Mati Pesepeda Lansia Berakhir Damai

Kabupaten Sukabumi

Kasus Sopir Pikap Tabrak Mati Pesepeda Lansia Berakhir Damai

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 12 Jul 2022 13:57 WIB
Pelaku penabrak Wakijo dan keluarga korban sepakat islah
Pelaku penabrak Wakijo dan keluarga korban sepakat islah (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar )
Sukabumi - Wakijo, pria 65 tahun tewas setelah dihantam pikap pada Kamis, (7/7) lalu. Saat itu pihak kepolisian memproses kasus tersebut dan telah menetapkan sopir bernama Agi Mugia Raka Saputra sebagai tersangka.

Saat proses berjalan, pihak keluarga pelaku dan korban sepakat melakukan perdamaian alias islah. Dasar perdamaian itu kemudian diajukan oleh keluarga korban untuk proses pencabutan laporan. Selain pernyataan bersama di atas materai, keluarga juga menerima santunan dari pihak tersangka.

"Harapan keluarga saat ini lebih terjalin silaturahmi antara pihak korban dan yang bersangkutan yang menabrak. Saya mewakili keluarga hari ini melakukan pencabutan perkara. Karena saat ini pihak korban sudah terpenuhi haknya," kata Sendi Ago Acil Basuni, keluarga almarhum Wakijo kepada awak media, Selasa (12/7/2022).

Sendi mengatakan pihak keluarga sudah menerima takdir yang dialami almarhum Wakijo. Atas dasar hal itulah yang kemudian membuat pihak keluarga bersedia untuk melakukan kesepakatan damai dan pencabutan perkara.

"Santunan sudah diberikan sebesar Rp 10 juta, selanjutnya masih ada yang akan diberikan. Untuk musibah yang sudah terjadi keluarga sudah menerima itu sebagai takdir yang maha kuasa;" ujar Sendi.

Sementara itu, Agi sopir Pikap maut membenarkan pihaknya sudah memberikan santunan kepada keluarga korban. Ia juga bertanggung jawab untuk perawatan rumah sakit hingga santunan pemakaman.

"Sudah memberi santunan kepada pihak keluarga korban senilai Rp 10 juta, sudah bermusyawarah dengan keluarga untuk islah. Selain santunan kami juga bertanggung jawab soal perawatan rumah sakit dan pemakaman korban," singkat dia.

Sementara itu, Ipda M Yanuar Fajar selaku Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi membenarkan pihaknya sudah menerima kedatangan keluarga korban dan keluarga pelaku penabrakan. Perdamaian keduanya juga disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.

"Terkait kejadian kecelakaan itu tanggal 7 Juli di Tegalbuleud, Kampung Citamiang. Permintaan keluarga maupun tersangka sudah ada kesepakatan, perkembangan perkara diselesaikan dengan islah atas permintaan keluarga korban lalu dilakukan pencabutan laporan," ungkap Fajar.

"Keluarga tersangka sudah ada upaya musyawarah dengan dibuatkan pernyataan bersama," imbuh Fajar menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Wakijo (65) tewas tertabrak mobil saat bersepeda di Jalan Tegalbuleud, Kampung Citamiang, Desa Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuleud. Korban saat itu sempat dibawa ke Puskesmas terdekat, namun nahas nyawanya tak tertolong.

Informasi diperoleh detikJabar, saat kejadian korban tengah menyusuri jalan dari arah Tegalbuleud menuju Karanganyar sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (7/7/2022). Saat itu dari arah berlawanan muncul kendaraan pikap bernomor polisi Z 8072 DY.

"Mobil pikap hendak menyalip sepeda motor (dari arah Tegalbuleud-Karanganyar) dari arah depan datang pengendara sepeda Polygon yang dikendarai oleh Kakek Wakijo. Karena, jaraknya berdekatan, akhirnya tabrakan pun tidak bisa dihindarkan," kata Kapolsek Tegalbuleud, Polres Sukabumi, AKP Deni Miharja kepada wartawan. (sya/yum)



Hide Ads