Jika Kamu merupakan seorang pendatang di wilayah tertentu, Kamu tentu memerlukan surat keterangan domisili untuk kebutuhan dokumen kependudukan. Surat tersebut bisa Kamu gunakan untuk beberapa keperluan mengurus administrasi selama Kamu tinggal di wilayah tersebut.
Dilansir dari detikNews, surat keterangan domisili ini memiliki fungsi seperti KTP yang kita miliki. Namun bedanya, surat ini berbentuk secarik kertas dan memiliki masa berlaku hanya selama enam bulan.
Surat keterangan domisili bisa digunakan untuk mendaftar sekolah atau mengurus dokumen lain saat kita sedang tidak berada di daerah asal. Lalu, bagaimana caranya untuk mengurus surat keterangan domisili ini?
Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk membuat surat keterangan domisili, pemohon harus memiliki tiga syarat. Yakni surat pengantar dari RT/RW, kemudian membawa fotokopi KTP dan KK, dan surat keterangan domisili daerah asal.
Panduan Membuat Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili dibuat di kantor kelurahan setempat. Berdasarkan informasi di situs SIPP Kemenpan RB, pertama-tama, pemohon mengambil nomor antrean di kantor kelurahan.
Kemudian, menyerahkan berkas persyaratan ketika telah dipanggil. Bila telah dinyatakan lengkap, berkas akan dimintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang. Kemudian, ada pencatatan nomor dan tanggal agenda surat.
Terakhir, penyerahan berkas surat keterangan domisili kepada pemohon. Semua waktu proses tersebut hanya memakan waktu kurang lebih selama 10 menit. Yakni verifikasi surat pengantar RT RW, cek kelengkapan administrasi, input data ke aplikasi, mencetak surat pengantar, dan memberikan agenda surat, tanda tangan pejabat, serta stempel.
Tarif
Semua pembuatan surat keterangan domisili dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada yang melanggar ketentuan tersebut, pemohon bisa mengajukan aduan ke situs lapor.go.id.
Demikian syarat dan panduan membuat surat keterangan domisili.
(ral/tey)