Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran 2022, Bisa Online

Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran 2022, Bisa Online

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 01 Jul 2022 08:30 WIB
Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak 2021, Simak di Sini!
Ilustrasi cara membuat akta kelahiran (Foto: Getty Images/iStockphoto/Liudmila_Fadzeyeva)
Bandung - Bagi orangtua yang baru saja memiliki anak, akta kelahiran tentu menjadi dokumen penting untuk segera dibuat bagi si buah hati. Akta kelahiran ini nantinya akan menjadi dokumen yang bisa digunakan untuk mengurus surat-surat penting dokumen kependudukan saat bayi beranjak dewasa.

Akta kelahiran sendiri merupakan bukti sah atas status kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah. Pemerintah juga sudah mensosialisasikan caran mengurus salah satu dokumen pendudukan ini bagi masyarakat.

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terupdate, Cek di SiniAkta kelahiran. Cara dan syarat pembuatan akta kelahiran tahun 2022. Foto: Dok.detikcom

Nah, jika kamu yang mau membuat akta kelahiran bayinya, ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Dikutip dari dokumen Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan kepemilikan Akta Lahir, berikut detikJabar rangkum cara dan persyaratan yang perlu disiapkan untuk membuat akta kelahiran:

Syarat Membuat Akta Kelahiran

- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Akta nikah/kutipan akta perkawinan pemohon
- Kartu Keluarga (KK) dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
- KTP-el orang tua/wali/pelapor atau paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

Cara Bikin Akta Kelahiran Online

Cara Bikin Akta Kelahiran Online adalah sebagai berikut:

- Pemohon melakukan registrasi pada laman https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/layananonline untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.
- Mengisi formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, akta nikah, dan paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
- Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan mendapat tanda bukti permohonan.
- Petugas pada instansi melakukan verifikasi dan validasi dari data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
- Setelah itu, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
- Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menambahkan tanda tangan secara elektronik pada kutipan akta kelahiran.
- Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik atau email kepada pemohon.
- Pemohon bisa mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Di Kota Bandung, Disdukcapil sudah memberikan kemudahan bagi bunda yang mau membuat akta kelahiran. Bunda hanya perlu pesan SMS atau WhatssApp ke beberapa gerai layanan Disdukcapil yang telah disediakan untuk mengambil nomor antrean.

Adapun nomor yang bisa dihubungi yaitu SMS ke nomor 0822-1155-8860 / 0878-2335-2336 / 0811-2165-000. Kemudian bisa mengirim pesan WhatssApp ke nomor 0811-2165-000. Berikut ini rincian gerainya:

1. Kantor Disdukcapil Kota Bandung

Ketik : NAMADEPAN#NIK#AKTA_KELAHIRAN

2. Geulis FCL di Festival Citilynk Mal

Ketik : NAMADEPAN#NIK#FCL_KELAHIRAN

3. Geulis BTC di BTC Fashion Mal

Ketik : NAMADEPAN#NIK#BTC_KELAHIRAN

4. Geulis MIM di Metro Indah Mal

Ketik : NAMADEPAN#NIK#MIM_KELAHIRAN

5. Geulis DPRD di Kantor DPRD Kota Bandung

Ketik : NAMADEPAN#NIK#DPRD_KELAHIRAN

6. Geulis Summarecon

Antrean langsung di tempat menggunakan mesin

7. Kantor Kecamatan

Sesuai dengan kebijakan masing-masing kecamatan


(tey/tya)


Hide Ads