Marbut masjid di Kota Sukabumi, Jawa Barat mengeluhkan insentif yang belum cair. Pencairannya itu disebut tertahan selama 7 bulan atau sejak Januari 2022.
"Sejak awal tahun 2022 hingga sekarang belum terima pencairan lagi," kata AT (52) salah satu Marbut Masjid yang ada di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin (11/7/2022).
Dia mengatakan, biasanya insentif itu ia terima per triwulan atau tiga bulan sekali sebesar Rp 450 ribu. Dia mengeluhkan kondisi tersebut dan berharap insentif itu ia terima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah 3 tahun berjalan selalu menerima insentif untuk marbut, Senin (4/7) kemarin ada panggilan untuk datang ke gedung Qolbun Salim bersama Wali Kota Achmad Fahmi, saya pikir mau ada pencairan, ternyata tidak," tuturnya.
Walaupun tidak besar, kata dia, insentif tersebut sangat membantu para marbut dan tenaga pendidik keagamaan yang ada di Sukabumi. "Suka arep-arepeun (ditunggu-tunggu) tiap tiga bulan ada uang masuk, buat nambah-nambah penuhi kebutuhan," kata dia.
Terpisah, Kabag Kesra Pemkot Sukabumi Herman Permana mengatakan, pemberian intensif bagi marbut dan tenaga pendidik (ustadz atau guru agama) di TA 2022 ini hanya disalurkan untuk 8 bulan saja. Besaran tiap bulannya adalah Rp 150 ribu.
Total yang menerima insentif terdiri dari marbut berjumlah 671 orang dan tenaga pendidik keagamaan 1.322 orang. Sementara besaran insentif yang sudah disalurkan sebesar Rp 901 juta, tepatnya 901.350.000.
"Alhamdulillah, sebagian sudah mulai ditransfer, mungkin secara bertahap sampai minggu depan, silahkan dicek no rekeningnya saja, mudah-mudahan sudah masuk," ujar Herman saat dikonfirmasi terkait keluhan marbut tersebut.
(dir/dir)