Lili Pintauli Siregar secara resmi mengundurkan diri sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat pengunduran diri itu sudah diterima Presiden Jokowi.
Hal tersebut disampaikan Stafsus Mensesneg Faldo Maldini sebagaimana ditulis detikNews, Senin (11/7/2022). "Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," tutur Faldo.
Menurut Faldo, penerbitan Keppres itu merupakan bagian administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. "Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ucap Faldo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, Lili kesekian kalinya dilaporkan ke Dewas KPK. Salah satunya soal Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK meminta konfirmasi PT Pertamina untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.
Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
(bbn/bbn)