Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri. Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.21/2022 yang diteken Kepala Satgas Covid-19 Suharyanto pada Jumat, 8 Juli 2022.
Aturan itu akan mulai berlaku 17 Juli 2022. Simak aturan perjalanan terbaru di 2022.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) transportasi darat, laut, dan udara yang sudah divaksin booster atau dosis ketiga, tidak lagi diwajibkan menyertakan hasil tes negatif COVID-19 dari PCR ataupun antigen. Namun, tidak semua PPDN bisa melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dari antigen dan PCR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan terbitnya Surat Edaran terbaru dari Satgas COVID-19, aturan perjalanan kembali diperketat. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan. Berikut rincian aturan yang tertuang dalam SE tersebut.
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pengecualian berlaku untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi juga mendapatkan pengecualian.
(tey/tey)