Ketentuan Pasien Rawat Inap Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Ketentuan Pasien Rawat Inap Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Tim detikFinance - detikJabar
Minggu, 10 Jul 2022 21:31 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Jakarta -

Pasien rawat inap bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Berapa lama pasien bisa rawat inap?

Ditulis detikFinance yang dikutip detikJabar, Minggu (10/7/2022), dalam aturan BPJS Kesehatan disebutkan jika pasien tidak gawat darurat bisa memanfaatkan layanan rawat inap peserta atau pasien. Namun peserta harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dulu, misalnya Puskesmas atau klinik khusus yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan tempat di mana peserta sudah terdaftar.

Jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap, pasien bisa diopname di faskes tersebut. Namun kalau tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasien yang perlu dirawat inap di faskes tingkat 2 harus menyiapkan sejumlah berkas yaitu:

- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
- Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
- Kartu berobat

ADVERTISEMENT

Usai menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk faskes tingkat 1, peserta BPJS atau pasien akan diperiksa kembali oleh dokter di rumah sakit tersebut. Dokter akan memberitahukan kapan pasien bisa mulai dirawat inap atau tidak perlu dirawat inap dan diberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah.

Jika peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap. Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.

Setelah itu, rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan mencatatnya. Pencatatan akan dimasukkan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Kemudian, BPJS Kesehatan membayar biaya pengobatan peserta sesuai dengan catatan yang diberikan oleh rumah sakit. Dalam hal ini, BPJS bersifat cashless (sistem pembayaran tanpa uang tunai) sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar dahulu biaya rumah sakit.

Semua biaya dikeluarkan langsung oleh BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit. Perlu dicatat, tidak semua tindakan atau obat akan ditanggung pihak BPJS.

Jika ada beberapa tindakan atau obat dari dokter yang tidak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan, pasien yang membayar tindakan atau obat tersebut Sebab itu, disarankan agar peserta mendiskusikan serinci mungkin dengan dokter dan petugas rumah sakit mengenai prosedur, tindakan, dan segala urusan administrasi yang terkait dengan pengobatan.

BPJS Kesehatan tidak membatasi waktu pasien dirawat inap. Karen durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.

(bbn/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads