Awal Mula BPJS Kesehatan di Indonesia, Sejarah dan Perjalanannya

Awal Mula BPJS Kesehatan di Indonesia, Sejarah dan Perjalanannya

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 04 Jul 2022 03:01 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Pemerintah mulai melakukan uji coba penghapusan kelas 1-3 BPJS Kesehatan per Juli 2022. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sehingga, iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan penghasilan.

Uji coba ini dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Kelas-kelas BPJS Kesehatan akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Hingga kini iuran BPJS Kesehatan masih belum mengalami perubahan. Peserta mandiri masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai asuransi kesehatan utama yang diselenggarakan oleh negara, kini sebagian besar masyarakat di Indonesia memiliki BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan ini resmi menjadi asuransi sejak 2014. Namun tak banyak yang tahu jika jaminan kesehatan milik negara ini sejak tahun-tahun berdirinya Indonesia sudah ada.

ADVERTISEMENT

Dikutip detikJabar dari detikFinance, berikut ini sejarah atau awal mula berdirinya BPJS Kesehatan di Indonesia.

BPJS Kesehatan sendiri terbentuk pada 1 Januari 2014, sebagai transformasi dari PT Askes (Persero). Ide pembentukan BPJS Kesehatan dimulai saat pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Kemudian pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, sehingga PT Askes (Persero) pun berubah menjadi BPJS Kesehatan.

Tapi perjalanan asuransi kesehatan milik negara sendiri sebenarnya sudah ada sejak zaman Kolonial Belanda. Lalu, setelah RI merdeka tepatnya pada tahun 1949, upaya menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat itu tetap dilanjutkan.

Di awal Indonesia merdeka, peserta jaminan kesehatan yang dilakukan negara masih mencakup PNS dan keluarganya saja. Kemudian, Menteri Kesehatan saat itu, Prof. G.A. Siwabessy mengajukan gagasan agar segera diselenggarakan program asuransi kesehatan semesta (universal health insurance) yang saat itu mulai diterapkan di banyak negara maju dan tengah berkembang pesat.

Mudahnya, Siwabessy ingin Indonesia punya program asuransi kesehatan yang bisa diikuti seluruh penduduk RI. Dirinya pun optimistis kelak pembangunan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia akan tercapai melalui suatu sistem tertentu. Perlahan, cita-cita Siwabessy menjadi kenyataan.

Dimulai dari tahun 1968, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara dan penerima pensiun beserta keluarganya.

Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1984. BPDPK pun berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN, yaitu menjadi PERUM HUSADA BHAKTI (PHB).

Dari PHB peserta asuransi kesehatan negara itu jadi bertambah. Saat itu jadi mencakup PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya.

Pada tahun 1992, pemerintah kembali menerbitkan kebijakan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 yang merubah PHB menjadi PT Askes (Persero). PT Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui program Askes Komersial.

Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin (PJKMM) yang selanjutnya dikenal menjadi program Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

PT Askes (Persero) juga menciptakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang belum ter-cover oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. Hingga saat itu, ada lebih dari 200 kabupaten/kota atau 6,4 juta jiwa yang telah menjadi peserta PJKMU.

PJKMU adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang pengelolaannya diserahkan kepada PT Askes (Persero). Nah PT Askes diubah menjadi BPJS Kesehatan pada 2014. BPJS Kesehatan ditunjuk menjadi pengelola jaminan kesehatan masyarakat secara luas.

Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, seluruh penduduk Indonesia kini bisa terlindungi oleh jaminan kesehatan tersebut.

Adapun yang membedakan Askes dan BPJS Kesehatan adalah dari segi dana iuran dan hasil pengembangannya. Dengan adanya UU SJSN, dana iuran dan hasil pengembangannya, seluruhnya dibebankan kepada peserta untuk membiayai peningkatan manfaat jaminan sosial. Kecuali untuk masyarakat yang tidak mampu, iuran jaminan sosialnya tetap dibayar oleh negara, sesuai dengan amanat UUD 1945.




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads