Pemerintah mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Sekadar diketahui, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi selaku salah satu pimpinan pesantren tersebut, dinilai melakukan pelanggaran berat berkaitan kasus pencabulan.
Dikutip dari detikNews, izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah itu dicabut Kementerian Agama (Kemenag). Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, menegaskan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (7/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan izin itu dilakukan lantaran Mas Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan kepada santri. Selain itu, pihak pesantren dinilai menghalangi proses hukum yang menjerat Mas Bechi.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.
Kemenag pusat segera berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, dan pihak terkait guna memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," tutur Waryono.
(bbn/bbn)