PPATK Temukan Indikasi Penggunaan Dana ACT untuk Aktivitas Terlarang

Kabar Nasional

PPATK Temukan Indikasi Penggunaan Dana ACT untuk Aktivitas Terlarang

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 04 Jul 2022 21:30 WIB
Logo ACT.
Foto: Logo ACT (Istimewa).
Jakarta -

Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan ada penyalahgunaan dalam penggunaan dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT). Indikasi tersebut ditemukan berdasarkan hasil analisis yang dilakukan.

"Iya kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," kata Ketua PPATK Ivan seperti dikutip dari detikNews, Senin (4/7/2022).

Dia mengungkapkan dari hasil analisis sementara, teridentifikasi ada penyalahgunaan dana terkait kegiatan terlarang. Hasil analisis itu sudah diserahkan ke Densus 88 dan BNPT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Transaksi mengindikasikan demikian (penyalahgunaan). Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Ke Densus, BNPT ya (laporan diserahkan)," ucapnya.

Proses analisis, kata Ivan masih dilakukan. Hasil analisis selanjutnya akan kembali diserahkan ke penegak hukum.

ADVERTISEMENT

"Proses masih kami lakukan hasilnya segera akan kami serahkan kembali ke aparat penegak hukum," ucapnya.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads