Apa Boleh Niat Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga?

Apa Boleh Niat Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga?

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Senin, 04 Jul 2022 12:44 WIB
Workers carry goats for sale for the upcoming Muslim Eid Al-Adha holiday at a street in Jakarta, Indonesia August 30, 2017. REUTERS/Beawiharta
Ilustrasi kurban satu kambing (Foto: REUTERS/Beawiharta)
Bandung -

Bagi umat muslim, melaksanakan ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah yang artinya sangat dianjurkan atau hampir mendekati wajib. Jadi bagi yang mampu secara ekonomi sebaiknya melaksanakan ibadah kurban.

Namun bagaimana jika dalam satu rumah atau satu keluarga, baru mampu berkurban 1 kambing. Apakah boleh niat kurban satu kambing untuk sekeluarga?

Dikutip dari laman baznas.go.id dijelaskan bahwa berkurban hanya satu ekor kambing atas nama satu keluarga memang diperbolehkan. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki dalam At-Taj wa Iklil -salah satu kitab Madzhab Maliki-(4:364).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ada kriteria atau batasan tertentu atas hal ini.

Ada 3 syarat yang ditetapkan oleh sejumlah ulama yang memperbolehkan kurban untuk keluarga, yakni:

ADVERTISEMENT

1. Tinggal bersama
2. Memiliki hubungan kekerabatan
3. Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.

Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga akan tetap memperoleh pahala kurban.

Sehingga meskipun anggota keluarga banyak, semuanya bisa mendapatkan pahala yang sama dari satu kurban kambing atau domba yang diwakili satu orang yang berkurban.

Hal ini sebagaimana ditunjukkan dalam hadis dari Abu Ayyub radhiyallahu'anhu yang mengatakan,

Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).

Diriwayatkan juga ada seseorang yang bertanya pada Al Lajnah Ad Daimah bahwa ada satu keluarga terdiri dari 22 anggota yang tinggal dalam satu rumah dan hidup dari satu orang yang memberi nafkah. Saat Idul Kurban, keluarga tersebut berencana melaksanakan kurban dengan satu ekor kambing.

Lantas, apakah kurban satu ekor kambing dianggap sah, atau mereka harus mengurbankan dua ekor kambing atau lebih?

Para ulama Al Lajnah Ad Daimah pun menjawab:

Jika anggota keluarga banyak dan tinggal dalam satu rumah, maka hukum berqurban atas nama keluarga tetap diperbolehkan. Namun, lebih afdol jika keluarga tersebut berqurban lebih dari satu hewan.

Lalu bagaimana dengan yang kurban patungan sapi dengan niat untuk dirinya dan keluarganya?

Dalam hal ini kalangan ulama ada perbedaan pendapat. Sebagian menyatakan membolehkan, namun sebagian tidak membolehkan.

Pendapat yang membolehkan menyatakan alasan dibolehkan seseorang yang ikut patungan seekor sapi untuk tujuh orang meniatkan bagiannya untuk dirinya dan keluarganya karena seseorang dan keluarganya terhitung satu bagian. Mereka menilai bahwa setiap bagian sapi setara dengan kurban seekor domba atau kambing.

Lajnah Daimah berfatwa dalam menjawab persoalan seputar ini, "Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya." (Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts 'Ilmiyah wal Ifta' no. 8790)

Sementara pendapat yang tidak membolehkan alasannya karena bukan darah yang sempurna miliknya, tapi ada bagian dari darah kurban yang juga dimiliki yang lain.

Sehingga jika demikian maka yang berserikat (patungan) sapi tidak hanya tujuh orang. Ditambah lagi tidak ada dalil khusus yang mencukupkan seseorang yang ikut patungan dalam seekor sapi untuk dirinya dan keluarganya.

Agar keluar dari khilaf, maka bisa mengambil pilihan seperti ini. Yakni jika seseorang masih bujangan -tidak punya istri dan anak- dan hartanya tidak berlebih lalu ingin berkurban untuk dirinya sendiri maka ia bisa berserikat (patungan) dengan selainnya.

Namun jika ia memiliki istri dan atau ditambah anak-anak, maka lebih utamanya ia berkurban sendirian dengan domba atau kambing dan meniatkannya untuk dirinya dan anggota keluarganya.




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads